Sejak awal masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021 lalu, DAMRI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.
>>> Jangan Kaget Kalau Lihat Bus Damri di Arab Saudi
Wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam
Syarat Naik Bus DAMRI
Kini, seiring dengan diperpanjangnya PPKM Darurat Level 3 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021 oleh pemerintah, DAMRI Wilayah Divisi Regional 1 masih mematuhi peraturan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Di wilayah Divisi Regional (Divre) 1 DAMRI yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang masih menerapkan syarat perjalanan yaitu menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Bagi pelanggan Bus DAMRI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi. Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Mengacu pada SE Satgas COVID tersebut, untuk pelanggan DAMRI usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat tidak dalam keadaan sakit dan dalam pengawasan keluarga.
>>> Damri Trayek Tangerang-Surabaya Resmi Dibuka, Ini Tarifnya
Jam operasional DAMRI menuju Bandara disesuaikan
Jam Operasional Bus DAMRI
DAMRI juga masih melakukan penyesuaian jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sementara dari dalam Bandara menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB untuk seluruh cabang yang terdapat di Divisi Regional II dan III meliputi Yogyakarta, Bali, Surabaya, Malang, Palangkaraya, Pontianak, Makassar, Jember, Ponorogo hingga Mataram. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, DAMRI melakukan pembatasan pelanggan (load factor) sebesar 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk.
Bagi pelanggan yang telah melakukan transaksi tiket namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10%.
DAMRI berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan COVID-19 di Indonesia. Kepada pelanggan Bus DAMRI, dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan berjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan. Kunci dalam menangani virus COVID-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar COVID-19 bisa teratasi dengan baik.