Di Semarang, Ada Layanan Perpanjangan SIM Tiap Malam Minggu

17/10/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Di Semarang, Ada Layanan Perpanjangan SIM Tiap Malam Minggu
Memanfaatkan layanan SI ABI MESSEM 3 S yang diluncurkan Polrestabes Semarang, perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan malam hari hingga pukul 21.00 WIB.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meluncurkan inovasi pelayanan publik SI ABI MESSEM 3 S, yaitu singkatan dari Sistem Administrasi Bersama Melayani Masyarakat Semarang SIM, SKCK dan SPKT.

Pelayanan SI ABI MESSEM 3 S

Sesuai kepanjangannya pelayanan SI ABI MESSEM 3 S memberi kemudahan kepada masyarakat mendapatkan pelayanan penting tanpa menyita waktu kerja. Hal ini karena pelayanan program baru tersebut dilakukan malam hari selepas jam kerja.

Pelayanan SI ABI MESSEM 3 S meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau pengaduan untuk orang hilang, Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

>>> Ketahui Jenis Surat Izin Mengemudi yang Berlaku di Indonesia

Banner Si Abi Messem 3 S Kota Semarang

Si Abi Messem, Polrestabes Semarang layani perpanjangan SIM tiap malam Minggu

Lokasi dan Jam Pelayanan

Untuk tahap awal pelayanan SI ABI MESSEM 3 S berlokasi di SIM Corner Simpang Lima, Semarang, pada Sabtu Malam pukul 19.00 - 21.00 WIB.

Berikutnya, layanan bakal ditambah di Kota lama pada hari Sabtu Malam Minggu. Untuk Jam Pelayanan juga akan ditambah pada hari Rabu Malam Kamis pukul 19.00 - 21.00 WIB.

Layanan SI ABI MESSEM 3 S untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di atas menjadi pelengkap layanan yang sudah ada, yaitu bus SIM Keliling di depan Giant Karangayu dan bus SIM Keliling di Ex. Kubota Banyumanik. Hanya saja di kedua lokasi tersebut pelayanan dilakukan siang hari jam 08.00 WIB sampai selesai.

>>> Asal Punya E-KTP, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja

Ketentuan dan Syarat

Foto penyerahan SIM perpanjangan malam hari di Semarang

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C

Warga Semarang yang ingin memanfaatkan SI ABI MESSEM 3 S untuk perpanjangan SIM A dan SIM C berlaku ketentuan yaitu Mematuhi protokol kesehatan. Minimal harus menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Kemudian untuk SIM yang dilayani perpanjangannya hanya SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Untuk SIM B, atau SIM A dan SIM C yang habis masa berlaku penerbitan dilakukan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.

>>> Informasi menarik lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top