
Pemberlakuaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 berpengaruh pada operasional layanan transportasi TransJakarta. Selain jam operasional berubah menjadi pukul 06.00-18.00 WIB, rute TransJakarta juga mengalami penyesuaian.
Berikut rute TransJakarta per 13 April 2020 yang akan berlaku selama PSBB sebagaimana diunggah di akun Instagram @pt_transjakarta
:Rute TransJakarta tetap beroperasi selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Seperti diketahui PSBB telah membatasi penggunaan kendaraan warga di ibu kota. Hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dibatasi seperti kendaraan operasional kesehatan seperti ambulans, kendaraan operasional keamanan (TNI/Polri), kendaraan pengangkut bahan pokok, pengangkut minyak dan gas, jasa pengiriman, bus antar jemput karyawan, dan pengedaran uang.
Untuk kendaraan pribadi baik roda mobil maupun sepeda motor masih bisa digunakan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku. Mobil tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas maksimal. Pengemudi dan seluruh penumpang wajib mengenakan masker di dalam kendaraan, serta wajib melakukan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan.
TransJakarta sendiri sudah menerapkan pembatasan jumlah penumpang menjadi 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar, serta mewajibkan penumpang memakai masker. Bagi yang tidak mengindahkan alias tidak memakai masker tidak diperbolehkan naik.
>>> Bukan Hanya TransJakarta, Naik Transportasi Umum Apapun Wajib Pakai Masker
Pembatasan operasional TransJakarta
OJOL khusus angkutan barang
Bagi pengguna sepeda motor hanya boleh berkendara sendirian (tidak berboncengan), wajib memakai masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit. Untuk sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan online (OJOL) juga berlaku aturan sama. Selama PSBB OJOL hanya bisa melayani orderan barang, bukan mengangkut penumpang. Karenanya disarankan jika tidak ada keperluan penting dan mendesak sebaiknya jangan keluar rumah.
Khusus pembatasan untuk OJOL ini masih jadi polemik. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan Menhub RI Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan Pasal 11 poin d memberi kelonggaran, sepeda motor bisa angkut penumpang dengan syarat-syarat tertentu. Sementara regulasi yang lain tidak ada kompromi.
>>> Berita otomotif terlengkap lainnya bisa Anda temukan di Cintamobil.com