
Bersepeda menjadi fenomena tersendiri di masa pandemi. Bila diperhatikan dalam beberapa bulan terakhir jumlah pesepeda kian bertambah dari hari ke hari.
Hal itulah yang dikabarkan menjadi pemicu pemerintah provinsi DKI Jakarta meminta akses di jalan tol untuk para pesepeda. Sebagai informasi, baru-baru ini ramai diperbincangkan soal surat permohonan dari Pemprov DKI Jakarta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses di jalan tol untuk pesepeda.
Jumlah pesepeda kian bertambah dari hari ke hari
>>> Hati-Hati, Ada Perbaikan Jalan di Tol Japek KM 35+ sampai 29 Agustus
Ada Permintaan Akses Jalan Tol untuk Pesepeda
Dalam foto lembaran surat yang beredar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar sepeda jenis road bike diizinkan melintas di jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tanjung Priok) pada hari Minggu pukul 06.00-09.00.
"Berkenaan dengan hal tersebut, mogon kiranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan izin pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi Barat sebagai lintasan road bike guna mengakomodir pengguna sepeda pada setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00," bunyi petikan surat tersebut seperti dilihat Cintamobil.com, Kamis (27/8/2020).
Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini tengah membangun lajur sepeda secara masif. Saat ini sepanjang 63 km lajur sepeda sudah terbangun di 22 ruas jalan Jakarta. Langkah itu diambil mengingat adanya peningkatan jumlah pesepeda di jalanan Jakarta. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005, ada persyaratan khusus bagi kendaraan yang bisa melintas di jalan tol.
Pada aturan tersebut Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
>>> Mengenal Perbedaan Sistem Transaksi di Jalan Tol
Jalan Tol Hanya Diperuntukan Bagi Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Sesuai aturan, jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih
Pada pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan bermotor tersebut juga dikelompokan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.
Kemudian pada PP no.44 tahun 2009 disisipkan pasal 1a yakni pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian, masih dalam aturan yang sama juga tertera soal kecepatan minimal yang harus dipatuhi pengendara.
Tertuang dalam Pasal 5, disebutkan jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.
>>> Cek harga mobil Wuling saat ini beserta promo dan diskon menariknya