![Cegah Kecelakaan, Polisi Grobogan Tilang Mobil Barang Angkut Penumpang](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/06/28/f8286LtF/razia-satlantas-polres-grobogan-4050.jpeg)
Saat musim panen mobil barang bak terbuka seperti truk turut kecipratan rezeki. Mereka menjadi sarana favorit mengangkut hasil panen dari sawah ke penggilingan, atau dari penggilingan ke gudang hingga ke pasar. Namun seiring dengan itu kendaraan barang juga makin sering melanggar aturan lalu lintas karena dipakai mengangkut orang. Mereka adalah para buruh yang bekerja memanen.
Karena itulah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan Jawa Tengah menggencarkan razia. Melalui Unit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) polisi melakukan tindakan tegas kepada mobil barang baik truk atau kendaraan lain yang membawa muatan penumpang menggunakan bak terbuka.
Cegah kecelakaan dan COVID-19
Menurut Kanit Turjawali Ipda Setyo Budi, mengingatkan agar hal tersebut tidak dilakukan karena sangat membahayakan. Selain itu di masa pandemi COVID-19 saat ini hal tersebut bisa memicu penyebaran virus karena terjadi kontak yang berdekatan.
”Kebiasaan menggunakan pickup mengangkut orang merupakan tradisi yang kurang baik. Ke depan semoga tidak ada lagi atau bisa dihilangkan. Karena sangat membahayakan penumpangnya,” ujar Ipda Setyo Budi seperti dikutip dari Tribrata News Jateng, (27/6/2020).
>>> Berkat New Carry Pick Up, Penjualan Suzuki Moncer Dimasa Pandemi
Panen, suasana paling membahagiakan para petani
Kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran di atas tidak hanya diberikan edukasi, tapi juga dikenakan tindakan tilang. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi dan kendaraan. Sanksi lebih berat diberikan bila diketahui SIM tidak sesuai kategori dan kendaraan melanggar aturan yang lain.
”Kami berikan tilang (terhadap sopir truk terbuka) karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan tindakan ini, agar tak ada lagi truk terbuka mengangkut orang,” tutup Ipda Setyo Budi.
Mobil barang dilarang mengangkut penumpang
Diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa secara hukum asal mobil barang hanya boleh dipakai mengangkut barang, dilarang untuk mengangkut orang. Terkecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu sesuai peraturan pemerintah, mobil barang boleh mengangkut penumpang.
Pada pasal 137 point d disebutkan:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Pelanggaran atas aturan ini dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sebagaimana di atur dalam Pasal 303 UU LLAJ.
>>> Hati-Hati Lewati Jalan Menanjak di Belakang Truk!
Menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang melanggar aturan lalu lintas
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap lainnya baca disini