
Pengumuman penting dirilis Jasa Marga melalui akun Instagram @official.jasamarga terkait tarif Tol Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) atau Tol Prof. Dr. Sedyatmo. Jasa Marga bakal memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Tol Bandara Soetta dengan rincian sebagai berikut:
Jasa Marga memberlakukan tarif Tol Bandara Soetta yang baru
Dari grafis tarif Tol Bandara Soetta di atas diketahui selain kendaraan golongan III semua mengalami penyesuaian dari tarif sebelumnya. Ada yang naik, ada yang turun.
- Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus) : dari Rp 7.000 naik menjadi Rp 7.500
- Golongan II (Truk dengan 2 gandar) : dari Rp 8.500 naik menjadi Rp 10.000
- Golongan III (Truk dengan 3 gandar) : tetap Rp 10.000
- Golongan IV (Truk dengan 4 gandar) : dari Rp 12.500 turun jadi Rp 11.000
- Golongan V (Truk dengan 5 gandar) : dari Rp 15.000 turun jadi Rp 11.000
Kenaikan tarif Tol Bandara Soetta ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 121/KPTS/M/2019, daftar tarif baru Ruas Jalan Tol Ruas Prof. Ir. Dr. Soedijatmo akan berlaku mulai mulai 14 Februari 2019 pukul 00.00 WIB.
>>> Jalan Tol Trans Jawa Resmi Berbayar, Jasa Marga Beri Diskon 15 Persen Selama 2 Bulan
Tarif baru Ruas Jalan Tol Ruas Prof. Ir. Dr. Soedijatmo akan berlaku mulai mulai 14 Februari 2019 pukul 00.00 WIB
Jasa Marga menyarankan bagi pengendara yang mengakses Jalan Tol Bandara Soetta melalui GT Kapuk serta GT Kamal 1 dan GT Kamal 3 Integrasi untuk dapat memperhatikan rincian tarif pada grafis di atas. Dapat diperhatikan bahwa Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Tarif Tol JORR Integrasi masih sesuai dengan yang seharusnya dan tidak mengalami penyesuaian.
Untuk menghindari potensi macet karena saldo e-Toll tidak mencukupi, disarankan agar pengendara selalu mengecek saldo dan melakukan isi ulang kalau ternyata saldo tinggal sedikit.
>>> Pentingnya Rambu-Rambu Batas Kecepatan untuk Mengurangi Kecelakaan di Jalan Tol