Bamsoet: Setiap pengendara Bermotor Punya Hak yang Sama untuk Jalan Bebas Hambatan

03/02/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bamsoet: Setiap pengendara Bermotor Punya Hak yang Sama untuk Jalan Bebas Hambatan
Pemerintah harus mempertimbangkan jalan tol bisa dinikmati pengguna sepeda motor atau kendaraan roda dua, bukan cuma moge, sejatinya setiap pengendara punya hak yang sama untuk jalan bebas hambatan.

Hingga saat ini kendaraan roda dua masih belum ada izin untuk masuk jalur tol atau jalan bebas hambatan. Selain karena alasan keselamatan, sejatinya jalan tol memang dikhususkan untuk dilintasi kendaraan roda emapat atau lebih.

Motor masuk jalan tol
Pengendara roda dua atau motor masuk jalan bebas hambatan

Aturan pelarangan roda dua memasuki jalan tol telah tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Lebih lanjut, dalam Pasal 63 Ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan, bagi pengendara roda dua yang nekat melintasi jalan tol bisa dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara hingga denda maksimal Rp 3 juta. 

>>> Pilih mobil baru terbaik dan promo terbaru hanya di sini

Motor masuk tol?

Ketua MPR sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyebut, setiap pengendara bermotor memiliki hak yang sama, atas dasar keadilan. Maka pemerintah perlu memikirkan kendaraan roda dua agar bisa melintasi jalan tol atau jalan bebas hambatan.

jalur motor di jalan tol Bali Mandara
Jalur motor di jalan tol Bali Mandara

"Kalau jalannya memungkinkan seperti di Bali yang ada pemisah jalannya itu sangat ideal. Karena memang seharusnya tidak boleh ada diskriminasi, sebab kendaraan roda dua juga memiliki hak untuk menikmati jalan tanpa hambatan," ucap Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

>>> Luhut Pastikan Awal Februari Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Disahkan Mobil Listrik Gimana?

Harus Dibangun Terpisah dari Kendaraan Roda Empat

Aturan sepeda motor boleh masuk jalan tol tersebut terealisasi pada Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Dijelaskan dalam aturan tersebut, jalan tol boleh dilewati motor bila memiliki spesifikasi yang khusus yaitu terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.

"Intinya adalah kalau jalan tolnya memungkinkan dibangun seperti di Bali, ada pemisah jalannya khusus untuk motor mungkin 2-3 meter khusus kendaraan roda dua itu ideal," pungkasnya.

pemotor melintasi jembatan Suramadu
Pemotor melintasi jembatan Suramadu

Namun, mengingat masih terbatasnya fasilitas jalan tol, khususnya di Jakarta yang dilengkapi jalur khusus kendaraan roda dua, maka hingga saat ini motor masih dilarang masuk tol. "Tetapi kalau kondisi tol-nya tidak ada pemisah seperti yang hari ini banyak di bangun atau seperti yang sudah ada itu agak riskan," pungkas Bamsoet.

>>> Bersiap Macet! Libur Imlek, 771.144 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top