![Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia Telah Dibuat](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/09/08/aDSCewwJ/charging-ev--3609.jpg)
Aturan Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik dan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik di Indonesia sudah resmi dibuat. Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Indonesia mengatakan dalam sebuah diskusi webinar yang bertemakan Kesiapan Industri Electric Vehicle bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan dua aturan tersebut.
>>> Bus Listrik Transjakarta Diharap Tak Senasib dengan Versi CNG
Pemerintah terus menggencarkan pengembangan mobil listrik di Indonesia
Tinggal Menunggu Persetujuan Menteri Perhubungan
“Melalui Perpres 55 untuk percepatan kendaraan listrik berbasis baterai Kementerian Perhubungan diamanatkan dari Perpres tersebut yaitu menyiapkan regulasi terkait dengan pengujian Kendaraan Bermotor Listrik. Bersyukurnya regulasi pengujian tersebut telah dibuat awal tahun 2020.” kata Jabo mewakili Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Selasa (8/9/2020)
“Kemudian yang kedua kami juga mendapat tugas untuk penyiapan regulasi terkait konversi kendaraan motor bakar menjadi kendaraan listrik untuk tahap awal kami menyiapkan konversi sepeda motor, ini prosesnya sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada saat ini sudah selesai harmonisasi. Kami hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan kemudian diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami telah menyelesaikan dua regulasi tersebut.” tutupnya.
>>> Mengintip Mobil Bekas Tesla di Indonesia, Berapa Sih Harganya?
Mobil listrik harus memiliki suara yang dapat didengar pejalan kaki
5 Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik
Dalam persentasinya, Jobo mengungkapkan bahwa Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Indonesia telah mengeluarkan 5 aturan Penyelanggaraan Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik. Adapun 5 uji tersebut ialah uji kerja akumulator listrik, alat pengisian energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional serta emisi hidrogen.
Selain itu Jabo juga menjelaskan bahwa kendaraan listrik harus memiliki suara. Nantinya suara mobil listrik di Indonesia harus menyerupai suara kendaraan pada umumnya.
"Kendaraan bermotor listrik harus dilengkapi dengan suara maksimal 75 desibel sedangkan untuk motor listrik tidak perlu dikenakan aturan ini. Selain itu mobil hybrid dengan penggerak utamanya motor bakar tidak wajib melakukan pengujian suara." tutupnya.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com