Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia Telah Dibuat

09/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia Telah Dibuat
Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia telah dibuat. Lalu aturan apa sajakah yang harus dipenuhi untuk kendaraan ramah lingkungan ini?

Aturan Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik dan Konversi Sepeda Motor ke Tenaga Listrik di Indonesia sudah resmi dibuat. Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Indonesia mengatakan dalam sebuah diskusi webinar yang bertemakan Kesiapan Industri Electric Vehicle bahwa saat ini pihaknya telah menyelesaikan dua aturan tersebut.

>>> Bus Listrik Transjakarta Diharap Tak Senasib dengan Versi CNG

Gambar menunjukan Mobil listrik

Pemerintah terus menggencarkan pengembangan mobil listrik di Indonesia

Tinggal Menunggu Persetujuan Menteri Perhubungan

“Melalui Perpres 55 untuk percepatan kendaraan listrik berbasis baterai Kementerian Perhubungan diamanatkan dari Perpres tersebut yaitu menyiapkan regulasi terkait dengan pengujian Kendaraan Bermotor Listrik. Bersyukurnya regulasi pengujian tersebut telah dibuat awal tahun 2020.” kata Jabo mewakili  Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Selasa (8/9/2020)

“Kemudian yang kedua kami juga mendapat tugas untuk penyiapan regulasi terkait konversi kendaraan motor bakar menjadi kendaraan listrik untuk tahap awal kami menyiapkan konversi sepeda motor, ini prosesnya sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada saat ini sudah selesai harmonisasi. Kami hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan kemudian diundangkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi kami telah menyelesaikan dua regulasi tersebut.” tutupnya.

>>> Mengintip Mobil Bekas Tesla di Indonesia, Berapa Sih Harganya?

Gambar menunjukan Mobil listrik Tesla

Mobil listrik harus memiliki suara yang dapat didengar pejalan kaki

5 Aturan Uji Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik

Dalam persentasinya, Jobo mengungkapkan bahwa Direktorat Sarana Transportasi Kemenhub Indonesia telah mengeluarkan 5 aturan Penyelanggaraan Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik. Adapun 5 uji tersebut ialah uji kerja akumulator listrik, alat pengisian energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional serta emisi hidrogen.

Selain itu Jabo juga menjelaskan bahwa kendaraan listrik harus memiliki suara. Nantinya suara mobil listrik di Indonesia harus menyerupai suara kendaraan pada umumnya. 

"Kendaraan bermotor listrik harus dilengkapi dengan suara maksimal 75 desibel sedangkan untuk motor listrik tidak perlu dikenakan aturan ini. Selain itu mobil hybrid dengan penggerak utamanya motor bakar tidak wajib melakukan pengujian suara." tutupnya.

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top