Wajib Tahu! 5 Perbedaan Antara PPKM Level 4 dan Level 3

27/07/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Wajib Tahu! 5 Perbedaan Antara PPKM Level 4 dan Level 3
Perbedaan status wilayah PPKM turut membedakan aturan yang berlaku. Dan berikut aturan - aturan yang berbeda antara wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 disebutkan pelaksanaan perpanjangan PPKM kali ini dibedakan antara wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.

Perbedaan Aturan

Dengan perbedaan kriteria wilayah PPKM Level 3 dengan Level 4, aturan yang diterapkan juga berbeda. Berikut 5 aturan yang berbeda:

  • Kapasitas penumpang kendaraan

Sebagai contoh, di wilayah Level 4 kapasitas penumpang kendaraan bermotor diizinkan maksimal 50%. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan kapasitas maksimal 70%.

>>> Syarat Naik Mobil Pribadi Selama PPKM Level 4

Foto menunjukkan Pemeriksaan kendaraan umum oleh petugas

Selama PPKM kendaraan belum boleh tidak boleh diisi penuh

  • Makan/minum di tempat umum

Di wilayah PPKM Level 4 warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat adalah 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas maksimal dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

  • Pusat perbelanjaan/mall

Di wilayah Level 4 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Foto menunjukkan sebuah kafe sepi tanpa pengunjung

Warung makan tidak melayani makan di tempat selama PPKM

  • Tempat ibadah

Di wilayah Level 4 tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Perpanjangan PPKM

Sebagaimana diketahui Pemerintah tidak jadi mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 25 Juli 2021, namun memperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (25/7/2021).

>>> Beda Aturan Berkendara PPKM Level 3 dan Level 4

Foto Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM tahap ketiga

Pemerintah memperpanjang PPKM levelling hingga 2 Agustus 2021

>>> Langkah Sederhana Merawat Mobil di Garasi saat PPKM

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top