
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 disebutkan pelaksanaan perpanjangan PPKM kali ini dibedakan antara wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
Perbedaan Aturan
Dengan perbedaan kriteria wilayah PPKM Level 3 dengan Level 4, aturan yang diterapkan juga berbeda. Berikut 5 aturan yang berbeda:
-
Kapasitas penumpang kendaraan
Sebagai contoh, di wilayah Level 4 kapasitas penumpang kendaraan bermotor diizinkan maksimal 50%. Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan kapasitas maksimal 70%.
>>> Syarat Naik Mobil Pribadi Selama PPKM Level 4
Selama PPKM kendaraan belum boleh tidak boleh diisi penuh
-
Makan/minum di tempat umum
Di wilayah PPKM Level 4 warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat adalah 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas maksimal dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
-
Pusat perbelanjaan/mall
Di wilayah Level 4 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Warung makan tidak melayani makan di tempat selama PPKM
-
Tempat ibadah
Di wilayah Level 4 tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh orang) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Perpanjangan PPKM
Sebagaimana diketahui Pemerintah tidak jadi mengakhiri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 25 Juli 2021, namun memperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (25/7/2021).
>>> Beda Aturan Berkendara PPKM Level 3 dan Level 4
Pemerintah memperpanjang PPKM levelling hingga 2 Agustus 2021