Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan sejumlah aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” bunyi kutipan Inmendagri tersebut.
Aturan Berkendara
Secara garis besar isi aturannya banyak yang sama dengan Inmendagri No. 22 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Level 4 sebelumnya (21-25 Juli 2021). Namun, ada juga yang berbeda dikarenakan Inmendagri No.24 juga mengatur penerapan PPKM Level 3 yang lebih longgar.
>>> PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Apa Bedanya?
Pemerintah memperpanjang PPKM levelling hingga 2 Agustus 2021
Salah satu perbedaan yaitu aturan berkendara. Pada wilayah PPKM Level 4 kapasitas penumpang diizinkan maksimal 50%. Pada Diktum KETIGA poin l disebutkan:
“transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;”
Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan kapasitas maksimal 70%. Keterangannya tertera pada Diktum KEEMPAT poin l yang berbunyi:
“transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;”
Protokol Kesehatan
Untuk protokol kesehatan masih sama, pengendara jarak jauh (250 Km+) di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib dalam kondisi negatif Covid-19 dengan bukti kartu vaksin atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Sedangkan untuk pengendara di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan, hanya wajib mematuhi protokol kesehatan (masker, menjaga jarak, dan yang lain).
>>> Jangan Lupa! Ini Syarat Penumpang Bus TransJakarta Saat PPKM
Aturan berkendara berlaku di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
>>> Masih Perlu Memanaskan Mobil yang Kebanyakan Nganggur di Garasi?