Beda Aturan Berkendara PPKM Level 4 dan Level 3

26/07/2021

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Beda Aturan Berkendara PPKM Level 4 dan Level 3
Perpanjangan PPKM berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Berikut perbedaan aturan berkendara pada wilayah PPKM Level 4 dengan wilayah PPKM Level 3.

Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan sejumlah aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” bunyi kutipan Inmendagri tersebut.

Aturan Berkendara

Secara garis besar isi aturannya banyak yang sama dengan Inmendagri No. 22 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Level 4 sebelumnya (21-25 Juli 2021). Namun, ada juga yang berbeda dikarenakan Inmendagri No.24 juga mengatur penerapan PPKM Level 3 yang lebih longgar.

>>> PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Apa Bedanya?

Foto Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM tahap ketiga

Pemerintah memperpanjang PPKM levelling hingga 2 Agustus 2021

Salah satu perbedaan yaitu aturan berkendara. Pada wilayah PPKM Level 4 kapasitas penumpang diizinkan maksimal 50%. Pada Diktum KETIGA poin l disebutkan:

“transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;”

Sedangkan di wilayah PPKM Level 3 diizinkan kapasitas maksimal 70%. Keterangannya tertera pada Diktum KEEMPAT poin l yang berbunyi:

“transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;”

Protokol Kesehatan

Untuk protokol kesehatan masih sama, pengendara jarak jauh (250 Km+) di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib dalam kondisi negatif Covid-19 dengan bukti kartu vaksin atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan untuk pengendara di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan, hanya wajib mematuhi protokol kesehatan (masker, menjaga jarak, dan yang lain).

>>> Jangan Lupa! Ini Syarat Penumpang Bus TransJakarta Saat PPKM

Foto pemeriksaan kendaraan saat PPKM Darurat

Aturan berkendara berlaku di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

>>> Masih Perlu Memanaskan Mobil yang Kebanyakan Nganggur di Garasi?

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top