Ganjil genap kembali diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00 - 20.00 WIB di 8 ruas jalan. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
“Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, Selasa (10/8/2021).
19 kendaraan dikecualikan
Sebagaimana yang sudah-sudah, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai boleh melintas di kawasan ganjil genap. Nomor ganjil di tanggal ganjil dan nomor genap di tanggal genap.
Mengecualikan 19 kendaraan bermotor jenis tertentu, seperti sepeda motor. Mereka boleh melintas di kawasan ganjil genap Jakarta setiap hari, meski dengan plat nomor yang berbeda.
Tidak ada lagi penyekatan jalan di Jakarta, diganti ganjil genap
>>> Sukses Tekan Mobilitas, Ganjil Genap Kota Bogor Diperpanjang
Berikut daftar lengkapnya:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan Ambulans;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
- Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
>>> Mobil Jenazah VS Ambulans, Siapa yang Lebih Prioritas?
Penyekatan berakhir
Pemberlakuan kembali kawasan ganjil genap Jakarta sekaligus menandai berakhirnya penyekatan jalan yang berlangsung sejak PPKM Darurat bulan lalu.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
>>> Terapkan Ganjil Genap, Polda Metro Hentikan Penyekatan di Jakarta
Ambulans membawa pasien didahulukan melintas di jalan raya
Meski tidak ada penyekatan, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap menjadi syarat pengendara, khususnya yang melintas di 8 kawasan ganjil genap Jakarta di atas. Petugas akan melakukan pemeriksaan secara acak untuk hal tersebut.
“Dan ini (sistem gage) diterapkan untuk roda empat ke atas, roda dua nggak berlaku. STRP tetap menjadi persyaratan tapi tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik, hanya delapan saja,” terang Kombes Sambodo.
>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini