Anda mungkin pernah mendengar istilah Form A, Form B, atau Form C. Mungkin pernah juga mendengar atau membaca sebuah iklan kendaraan bermotor yang pada iklan tersebut dijelaskan oleh penjual jika kendaraan hanya dilengkapi dengan Form B. Lalu apa maksudnya?
Form merupakan kependekan dari formulir yaitu sebuah surat keterangan mengenai data impor sebuah kendaraan dari negara asalnya ke negara lain demi suatu alasan. Di Indonesia sendiri untuk dokumen impor kendaraan bermotor ini dikenal dengan tiga istilah formulir. Yaitu Form A, Form B, dan Form C.
Apa saja perbedaan Form A, B dan C tersebut? Berikut ulasan dari tim Cintamobil.com
1. Form A
Form A merupakan surat keterangan impor mobil yang sudah membayar bea masuk
Form A merupakan sebuah formulir atau surat keterangan impor kendaraan dari suatu negara ke Indonesia yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak-pajaknya. Formulir ini wajib disertakan jika Anda membeli mobil-mobil yang diimpor utuh (CBU/Completely Built-Up) dari negara lain. Dan pastikan data-data pada Form A ini sesuai dengan data yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
>>> Klik disini untuk mengecek promo mobil baru dengan diskon menarik menjelang Lebaran
2. Form B
Mobil dengan Form B bukan berarti mobil selundupan, tapi mobil ex diplomatik
>>> Hati-hati Kena Jebakan Jual Mobil Bodong Leasing!
Perbedaan Form A, B dan C bisa dilihat dari pelunasan pajak dan kebutuhan impor kendaraan tersebut. Jika Form A sudah membayar bea masuk dan pajak untuk dimiliki perorangan, maka beda dengan From B. Formulir B dikeluarkan sebagai bukti keterangan tertulis jika kendaraan itu diimpor ke Indonesia demi kebutuhan sebagai kendaaraan diplomatik atau organisasi internasional. Ijin impor ini diberikan persetujuan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) bekerja sama dengan negara-negara sahabat.
Kendaraan-kendaraan ini didatangkan dengan menggunakan fasilitas bebas bea masuk dan pajak kendaraan. Artinya, apabila Anda menemukan sebuah kendaraan yang hanya dilengkapi dengan Form B, maka kendaraan tersebut sebenarnya ditujukan sebagai kendaran diplomatik. Selain itu kendaran ini belum melunasi pajak serta bea masuk ke Indonesia yang membuat kendaraan tidak memiliki BPKB.
Namun bukan berarti kendarana ini hasil selundupan dari negara lain alias mobil bodong. Karena data kendaraannya ada dan sah yaitu berupa Formulir B. Tetapi biasanya kendaraan dengan Form B hanya menggunakan plat nomor sementara dari Polisi yang wajib diperpanjang tiap 3 bulan.
>>> Inilah Cara Membeli Mobil Bekas Form B Di Indonesia
3. Form C
Agar mendapatkan STNK dan BPKB baru, harus punya Form C
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak tips dan trik jual beli mobil yang berguna lainnya
Terakhir, jika kita ingin mengetahui perbedaan Form A, B dan C, maka untuk Formulir C merupakan kelanjutan dari Form B. Jika kendaraan-kendaraan dengan status Form B saja dan ingin mendapatkan STNK serta BPKB atas nama pemilik barunya, maka wajib mengajukan permohonan Form C. Meski demikian ada beberapa langkah dan persyaratan yang wajib dilengkapi saat mengajukan permohonan Form C.
Beberapa syaratnya adalah mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara yang bersangkutan, serta membayar tanggungan bea masuk serta pajak yang belum terbayar saat mobil tersebut diimpor ke Indonesia pertama kalinya. Pertama-tama dalam mengajukan Form C, maka pemilik kendaraan dengan Form B wajib datang ke Direktorat Jenderal Kementerian Luar Negeri sambil membawa formulir B yang asli untuk diajukan.
Saat pengajuan permohonan pemindahtanganan kendaraan bekas fasilitas diplomatik menjadi kendaraan pribadi jangan lupa juga membawa beberapa syarat wajib. Diantaranya membawa kartu identitas pembeli baru mobil tersebut. Kemudian membawa kartu identitas pemilik kendaraan beserta kartu dinas pemilik kendaraan. Sertakan pula kartu identitas perwakilan pejabat negara asing yang sesuai dengan saat kendaraan itu digunakan, dalam hal ini Duta Besar negara yang bersangkutan. Setelah Formulir C dikeluarkan oleh Dinas Kepabeanan, maka baru Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan BPKB.