Membeli Mobil Bekas, Bisakah Asuransi Berganti Nama?

02/02/2019

Jual beli
Share this post:
Membeli Mobil Bekas, Bisakah Asuransi Berganti Nama?
Melindungi mobil dengan asuransi memang menjadi andalan sebagian pemilik mobil. Tapi ketika membeli mobil bekas, iming-iming mobil masih dilindungi asuransi sebenarnya bukan daya tarik. Lantas bisakah asuransi berganti nama?

Demi meningkatkan daya tarik pada mobil bekas yang dijual, penjual mengiming-imingkan kalau mobil masih memiliki asuransi kendaraan. Hal ini kerap dilakukan untuk menaikan daya tawar mobil bekas. Jelas menarik, karena calon pembeli akan berasumsi kendaraan yang telah dibelinya itu terlindungi asuransi jika terjadi hal-hal yang yang tidak diinginkan. Namun, apakah perusahaan asuransi akan meng-cover mobil itu sehingga asuransi berganti nama?

>>> Baca juga: Beli Asuransi Semakin Gampang, Cukup “Ngobrol” Sama Garxia

Mobil bekas yang dijual akan hangus asuransinya

Dalam polis asuransi sudah dijelaskan bahwa setiap mobil bekas yang dijual maka asuransinya akan hilang alias tidak berlaku

“Perusahaan asuransi tidak akan meng-cover mobil yang telah berpindah tangan karena jual-beli,” ungkap L. Iwan Pranoto, Head Comunication and Event Asuransi Astra. Jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), semua aturan main asuransi dipaparkan dengan jelas. Pada PSAKBI pasal 3 di jelaskan, pertanggung jawab hukum terahadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh penggunaan selain dari yang dicantumkan di polis.

Pada pasal tersebut menjelaskan asuransi tidak akan berlaku jika mobil sudah dijual oleh pemilik yang terdaftar di polis asuransi atau asuransi berganti nama. Jadi semua itu sama sekali bukan daya tarik. Iwan pun menambahkan, “jika pemilik kendaraan telah menjual mobilnya yang masih ter-cover asuransi, justru harus melapor ke perusahaan asuransinya.”

>>> Dapatkan berbagai informasi memilih asuransi mobil lainnya hanya di sini

Anda tetap bisa mengasuransikan mobil bekas Anda dengan mendaftar baru

Meski asuransi sudah tidak berlaku, pembeli mobil bekas tetap bisa diasuransikan kembali dengan kepemilikan baru

Lalu, apakah pembeli mobil bekas yang masih memiliki asuransi bisa melakukan penggantian nama agar mobilnya tetap dilindungi? “Hal ini tidak bisa dilakukan, jika pemilik kendaraan yang telah melapor ke perusahaan asuransi bahwa mobilnya telah dijual, sama saja telah menghentikan kontrak dengan perusahaan asuransi,” jelas Iwan.

Tidak selamanya daya tarik yang diberikan oleh penjual mobkas akan memberikan keuntungan kepada pembelinya. Seperti adanya iming-iming mobkas masih dilidungi asuransi atau asuransi berganti nama. Di saat Anda butuh pertolongan asuransi tidak meng-cover kendaraan Anda. Hal ini perlu dicermati calon pembeli untuk tidak langsung percaya pada penjual.

>>> Tips terlengkap seputar mobil bisa ditemukan di Cintamobil.com

 
back to top