![Hari Pertama Operasi Patuh 2020, 1.763 Pengemudi Kena Tilang](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/07/24/ZXn5Pos1/operasi-patuh-2020-5-a463.jpg)
Operasi Patuh 2020 sudah resmi dilaksanakan mulai Kamis, 23 Juli 2020 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020. Namun baru hari pertama penyelenggaraan penertiban pengguna jalan raya ini sudah ribuan pengemudi yang ditilang akibat melanggar sejumlah peraturan lalu lintas.
Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, dalam hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh 2020 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 1.763 pengguna jalan raya yang ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Terbanyak dari Depok dan Jakarta Pusat
Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi sepeda motor yang melawan arus
Melalui keterangan resminya, Jumat (24/07/2020) Sambodo menyebutkan dari seluruh pengendara kendarana roda dua dan roda empat yang ditilang para hari pertama digelarnya Operasi Patuh tahun ini sebagian besar berada di wilayah Depok dan juga Jakarta Pusat.
>>> Tilang Elektronik di Jalan Tol Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasinya
"Pengguna sepeda motor masih menjadi kontributor pelanggaran paling besar. Dan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, jumlahnya ada 573 kasus," kata Sambodo.
Ia juga menuturkan, selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan 2.699 teguran kepada pengguna lalu lintas yang masih lalai dalam memperhatikan peraturan lalu lintas terutama yang kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
15 Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2020
Operasi Patuh akan berakhir 5 Agustus 2020
Sementara itu Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Istiono menyebut jika selama Operasi Patuh tahun ini para personel yang bertugas selalu tetap mengupayakan 40 persen tindakan preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum. Semuanya demi mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara yang persuasif humanis.
>>> Pilihan Mobil Bekas Berkualitas Harga Termurah Paling Lengkap
"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid–19," katanya seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri.
Ia juga menerangkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan selama Operasi Patuh 2020.
Berikut 15 jenis pelanggaran tersebut :
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menggunakan kendaraan di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan melawan arus
- Mengemudikan kendaraan di jalur busway
- Mengemudikan kendaraan di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
- Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan