Hari Pertama Operasi Patuh 2020, 1.763 Pengemudi Kena Tilang

24/07/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
Hari Pertama Operasi Patuh 2020, 1.763 Pengemudi Kena Tilang
Operasi Patuh 2020 baru digelar sehari yaitu 23 Juli 2020 kemarin, namun sudah ada 1.763 pelanggar yang kena tilang dan 2.699 pengendara lain diberi teguran.

Operasi Patuh 2020 sudah resmi dilaksanakan mulai Kamis, 23 Juli 2020 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2020. Namun baru hari pertama penyelenggaraan penertiban pengguna jalan raya ini sudah ribuan pengemudi yang ditilang akibat melanggar sejumlah peraturan lalu lintas.

Demikian diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, dalam hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh 2020 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 1.763 pengguna jalan raya yang ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Terbanyak dari Depok dan Jakarta Pusat

Sepeda motor ditilang di jalan

Pelanggaran terbanyak adalah pengemudi sepeda motor yang melawan arus

Melalui keterangan resminya, Jumat (24/07/2020) Sambodo menyebutkan dari seluruh pengendara kendarana roda dua dan roda empat yang ditilang para hari pertama digelarnya Operasi Patuh tahun ini sebagian besar berada di wilayah Depok dan juga Jakarta Pusat.

>>> Tilang Elektronik di Jalan Tol Sudah Berlaku, Ini Daftar Lokasinya

"Pengguna sepeda motor masih menjadi kontributor pelanggaran paling besar. Dan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, jumlahnya ada 573 kasus," kata Sambodo.

Ia juga menuturkan, selain tilang, petugas kepolisian juga memberikan 2.699 teguran kepada pengguna lalu lintas yang masih lalai dalam memperhatikan peraturan lalu lintas terutama yang kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

15 Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2020

Razia Polisi

Operasi Patuh akan berakhir 5 Agustus 2020

Sementara itu  Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Istiono menyebut jika selama Operasi Patuh tahun ini para personel yang bertugas selalu tetap mengupayakan 40 persen tindakan preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum. Semuanya demi mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dengan cara yang persuasif humanis.

>>> Pilihan Mobil Bekas Berkualitas Harga Termurah Paling Lengkap

"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid–19," katanya seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri.

Ia juga menerangkan setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan selama Operasi Patuh 2020.

Berikut 15 jenis pelanggaran tersebut :

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
  8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top