Adakah Pengendara yang Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik?

23/05/2020

Event - Promosi

4 menit

Share this post:
Adakah Pengendara yang Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik?
Denda Rp 100 juta menanti bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik ke kampung halaman. Namun sejauh ini belum ada yang warga yang dikenakan sanksi tersebut,

Denda Rp 100 juta sudah menanti bagi warga yang tetap nekat mudik ke kampung halaman pada Libur Lebaran tahun 2020. Larangan mudik sendiri diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April untuk mencegah virus corona meluas di daerah. 

Meski dilarang tak sedikit masih ada warga yang tetap nekat melakukan perjalanan mudik. Namun sejauh ini, belum ada masyarakat yang dikenakan sanksi denda Rp 100 juta lantaran nekat melakukan perjalanan. 

Warga dilarang mudik

Polisi melakukan pengecekan kepada pengendara

Belum Ada yang Dikenakan Denda Rp 100 Juta

Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar masyarakat yang kedapatan melakukan perjalanan mudik akan diminta putar balik ke rumah. Putar balik memang merupakan salah satu sanksi yang termuat dalam aturan larangan mudik tahun 2020.  

>>> Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan Hingga PSBB Usai

"Tetapi seandainya tidak mematuhi aturan polisi banyak sanksinya bisa kita kenakan dari aturan KUHP, tapi sampai saat ini kita kenakan tilang saja karena saat diputarbalikan dia mau," tutur Fahri dalam video conference, Jumat (22/5/2020). 

Para pengendara yang tetap memaksa melakukan perjalanan nantinya akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Perjalanan keluar kota memang diizinkan namun dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Misalnya travel gelap, travel gelap itu kan tidak memiliki izin trayek, tidak punya kartu pengawasan itu kita tilang ada juga misalkan disuruh putar balik dia cari-cari jalan lagi itu baru kita amankan dan tilang juga pasal 282. Sampai saat ini kita masih tilang jadi belum kena UU karantina kesehatan," tegas Fahri. 

Larangan mudik

Angkutan umum pun diminta untuk memutar balik bila kedapatan akan melintas di jalur mudik tanpa stiker

>>> Ini Syarat yang Boleh Pergi ke Luar Daerah di Tengah Larangan Mudik

Memang ada beragam cara yang ditempuh warga untuk tetap bisa mudik ke kampung halaman. Ada yang mengelabuhi petugas kepolisian. Misalnya yang dilakukan para pengendara bus AKAP dengan memalsukan stiker yang dikeluarkan dari Kementerian Perhubungan.

"Pergerakan transportasi sudah diatur. Kendaraan yang boleh bergerak atau untuk yang bekerja keluar itu sudah diatur. Yaitu kendaraan bus AKAP yang sudah ada stikermya yang berangkatnya hanya diperbolehkan dari Pulo Gebang," pungkas Fahri. 

>>> Mobil 7 Penumpang Bakal Tetap Jadi Incaran Orang Indonesia

Kendaraan yang Bebas Melintas di Tengah Larangan Mudik

Pelarangan mudik berlaku untuk seluruh sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara. Kendaraan pribadi dan angkutan umum yang mengangkut penumpang pun tak luput dari aturan ini. 

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek. 

Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan yang masih diizinkan melintas yakni Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

>>> Pilihan promo dan diskon mobil baru semua merk ada disini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top