Pasang Stiker Iklan di Mana Saja di Mobil akan Kena Tilang?

20/09/2017

Pengemudian
Share this post:
Pasang Stiker Iklan di Mana Saja di Mobil akan Kena Tilang?
Pada saat ini, beberapa pengemudi memasang stiker iklan di mobilnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Umumnya iklan dipasang di bodi atau kaca mobil. Tetapi bukan di mana saja juga bisa pasang iklan. Bahkan pasang stiker di kaca belakang mobil bisa kena tilang!

Sebuah mobil berwarna pink yang di kaca belakangnya ada kata

Pengemudi memasang stiker iklan di mobilnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Biasanya, taksi online sering terlihat dengan stiker iklan karena perjalanannya beragam hingga dilihat banyak orang di lokasi yang berbeda-beda. Tentu saja pengemudi akan dapat penghasilan tamhaban. Namun janganlah tempel saja stiker secara sembarangan. Alasannya ada hal yang perlu diperhatikan dari pandangan keselamatan berkendara. Apalagi, jika tidak memperhatikan aturannya, maka anda bisa kena tilang.

Sebuah berwarna silver sedang berjalan yang di kaca belakangnya dipasang stiker iklan

Jika tidak memperhatikan aturan memasang stiker iklan, maka anda bisa kena tilang.

Berhubung dengan aturan tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa stiker iklan yang dipasang di kaca mobil belakang biasanya diperbolehkan, yang penting tidak menutupi pandangan pengemudi ke belakang. Apalagi, selain sebagai akses pandangan pengemudi dari spion tengah, kaca belakang juga sebenarnya berfungsi untuk visibilitas pengemudi di belakang melihat ke depan.

>>> Klik di sini untuk baca Tips & Trik lainnya

Budiyanto menambahkan adapun peraturan yang jangan sampai kadar visibilitasnya kurang dari 60 persen. Sebagai gantinya, pengemudi bisa memasang iklan pada kaca film.

>>> Anda sekalian mengakses situs cintamobil.com untuk mengetahui lebih banyak tips & trik mobil!

 
back to top