Jalan tol trans Jawa dari Merak-Grati (Pasuruan) resmi terhubung dan bisa digunakan di musim liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 pasca peresmian tiga ruas jalan tol di Jawa Tengah (Pemalang-Batang, Batang-Semarang, dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (20/12/2018) lalu. Dari Jakarta ke Surabaya yang berjarak 741 km kini bisa ditempuh dalam waktu yang relatif lebih singkat dibanding melalui jalur pantura.
Tiga ruas tol di Jawa Tengah diresmikan, Jakarta-Surabaya bisa ditempuh sekali perjalanan
Jika dihitung dengan batas kecepatan maksimal kecepatan melaju di jalan tol yang diperbolehkan yaitu 100 km, sebagaimana Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, Jakarta-Surabaya bisa ditempuh kurang dari 10 jam. Tapi itu sangat tidak mungkin mengingat ada saat-saat dimana kendaraan bakal melaju pelan. Yang pasti, dengan kecepatan ideal sesuai aturan waktu tempuh Jakarta ke Surabaya yang berjarak 741 km kini lebih singkat.
Meski demikian pengemudi harus mewaspadai berbagai risiko yang mungkin timbul di jalan raya. Seperti diketahui, jarak 741 km bukan jarak yang pendek. Untuk menempuhnya bukan perkara yang mudah sebab kondisi jalan yang lurus dan tanpa hambatan justru memiliki potensi bahaya yang cukup besar. Utamanya karena kondisi jalan semacam ini bisa menguras konsentrasi dan tenaga.
>>> Hati-hati, Melebihi Batas Kecepatan Di Jalan Tol Bisa Sebabkan Hilang Kendali
Berapa kali pengemudi harus istirahat?
Mengantisipasi terjadinya kelelahan dan kehilangan konsentrasi pengemudi perlu memiliki managemen yang baik terkait dengan perjalanannya. Tiap berapa jam pengemudi harus beristirahat bisa berbeda antara satu pengemudi dengan pengemudi yang lain sebab perbedaan kondisi dan ketahanan tubuh masing-masing. Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menuturkan kalau idealnya tubuh hanya memiliki daya tahan mengemudi tak lebih dari 10 jam dan harus melakukan istirahat tiap 2 jam.
"Idealnya pengemudi itu memiliki daya tahan tubuh untuk mengemudi tak boleh lebih dari 10 jam. Dan setiap dua jam harus melakukan istirahat," tutur Jusri sebagaimana dikutip dari Okezone, (20/12/2018).
>>> Libur Akhir Tahun Sudah Bisa Digunakan, Berapa Total Tarif Tol Trans Jawa Jakarta-Surabaya?
Dibutuhkan konsentrasi tinggi untuk menempuh perjalanan panjang Jakarta-Surabaya lewat jalan tol
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat minimal 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut. Jika UU ini yang jadi rujukan, pengemudi yang menempuh jarak Jakarta-Surabaya sepanjang 741 km lewat jalan tol paling tidak harus istirahat sebanyak 2 kali. Pertama di rest area sekitar kota Tegal atau Pemalang-Jawa Tengah, dan yang kedua di rest area sekitar Ngawi-Jawa Timur.
Dua lokasi tersebut hanya gambaran, yang utama adalah pengemudi harus memperhatikan kondisi tubuh agar tetap fit. Semakin lama mengemudi tanpa istirahat, stamina tubuh bakal makin menurun. Berapa lama waktu istirahat juga berbeda-beda tergantung kebutuhannya.
"Jika pengemudi memaksakan diri mengemudi melebihi batas kemampuan tubuh, dikhawatirkan bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara yang berakibat terhadap risiko kecelakaan," tambah Jusri.
>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan berbagai listing dari Cintamobil.com
Manfaatkan rest area untuk beristirahat dan mengembalikan stamina tubuh
>>> Temukan berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya di sini