Instran: Lebih Baik 'Paksa' Naik Angkutan Umum Daripada Batasi Usia Kendaraan

05/08/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Instran: Lebih Baik 'Paksa' Naik Angkutan Umum Daripada Batasi Usia Kendaraan
Meski intruksi pembatasan usia kendaraan bermotor sudah disahkan, Institut Studi Transportasi (Instran) menganggap naik angkutan umum masih lebih baik dan lebih produktif.

Tak semua kalangan menganggap pembatasan usia kendaraan bermotor yang diintruksikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai kebijakan yang tepat. Menurut Direktur Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, akan lebih baik jika pemerintah mewajibkan warganya untuk naik angkutan umum jika tujuannya untuk mengurangi polusi. Apalagi kota Jakarta sudah memiliki sistem transportasi massal seperti Transjakarta, MRT (Moda Raya Terpadu), dan tidak lama lagi punya LRT (Lintas Rel Terpadu) yang akan menghubungkan Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya.

Foto Bus TransJakarta berhenti di halte mengambil penumpang

Naik angkutan umum membantu mengurangi polusi

"Mendingan (pemerintah) buat pergub wajib naik angkutan umum, bergiliran setiap hari," tutur Darma, seperti dikutip dari Detik, (3/8/2019). "Misal hari Senin, semua instansi pendidikan (kampus, sekolah, dinas pendidikan, kemdikbud, lembaga kursus) naik angkutan umum, lalu di hari Selasa semua instansi perhubungan (Dishub, Kemenhub, biro travel, dan sejenisnya) naik angkutan umum, dan seterusnya. Ini berlaku setiap hari, baik instansi pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini tentu lebih produktif, dan meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum," jelas Darma memberi gambaran mekanisme.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Intruksi Gubernur (InGub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya "Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,".

>>> Mobil Tua Bakal Dilarang Beredar di DKI, Ini Sanksi Jika Tetap Digunakan

Foto Mercedes-Benz c63 AMG Tahun 2009 tampak dari samping depan, masih menarik

Mobil tua bakal hilang dari Jakarta meski masih kinclong

Intruksi tersebut dikeluarkan mempertimbangkan kualitas udara Kota Jakarta saat ini yang kondisinya sangat buruk. Pantauan realtime AirVisual, (4/8/2019) ibu kota Indonesia ini berada di peringkat lima besar kota dengan tingkat polusi udara paling tinggi di bawah kota Santiago-Chile, Dubai-Uni Emirat Arab, dan Lahore Pakistan. Indeks Kualitas Udara atau AQI Jakarta masuk dalam kategori Unhealth alias Tidak Sehat karena telah melebihi baku mutu udara ambien harian (konsentrasi jenis polutan PM 2,5 melebihi 48.6 µg/Nm3).

>>> Udara Jakarta Buruk? Polusi di Dalam Mobil Faktanya Lebih Tinggi dari Udara Luar

Grafik Polusi Udara Kota Besar di Dunia, Indonesia nomor 4 terburuk

Kualitas udara Kota Jakarta masuk dalam kategori Tidak Sehat

>>> Klik di sini untuk mendapatkan berbagai tips otomotif lainnya!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top