
Intruksi larangan beroperasinya mobil tua dengan usia produksi lebih dari 10 tahun di wilayah DKI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alasan memperbaiki kualitas udara mengundang banyak tanggapan dan pertanyaan dari banyak pihak. Ada yang mendukung sepenuhnya, ada yang mendukung dengan syarat, tapi juga ada yang merasa resah dan berharap intruksi dibatalkan. Untuk yang terakhir cukup beralasan karena mereka tidak merasa memiliki 'kemampuan' jika harus membeli mobil baru pengganti mobil lawasnya.
Mobil tua dengan usia produksi lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta meski kondisinya masih terlihat bagus
Disebutkan dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019, "3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut : a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019; b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020."
Bagaimana jika tetap dioperasikan di ibu kota?
Polusi udara di Jakarta sangat memperihatinkan
>>> Bukan Polusi Udara, Buangan Mobil Juga Menghasilkan Polusi Lain yang Berbahaya
Meski belum diketahui bagaimana sistem penerapannya, namun gambaran sanksi jika kendaraan tetap dioperasikan sudah ada dalam angan-angan petugas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menuturkan "Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang. Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," tutur M. Nasir seperti dikutip dari Kompas.com, (2/8/2019).
Sebagai misal, jika mobil sudah berusia 10 tahun maka tidak akan diterbitkan STNK perpanjangannya. Artinya kendaraan tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah dan itu bisa ditilang. Aturannya tertera dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Atau jika mobil berasal dari daerah lain diluar plat B, tetap bisa ditilang karena melanggar aturan lalu lintas di ibu kota yang melarang mobil tua dengan usia produksi lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Aturannya ada di pasar 287 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Intinya, mobil tua dengan usia produksi lebih dari 10 tahun entah itu plat B atau non B bakal kena tilang jika beroperasi di Jakarta mulai 2025 mendatang.
>>> Temukan mobil bekas idaman Anda di sini
Pembatasan usia kendaraan juga bakal menyasar angkutan umum
>>> Klik di sini untuk mendapatkan berbagai tips otomotif lainnya!