Keberadaan jalan Tol Trans Jawa berdampak besar pada mobilitas masyarakat. Mereka bisa mempersingkat waktu tempuh dari ibu kota hingga kota-kota besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebaliknya, dari Jawa Timur dan Jawa Tengah mereka hanya butuh beberapa jam untuk sampai ke Ibu Kota bahkan Pelabuhan Merak Banten..
Namun, dengan kondisi jalan yang panjang dan didominasi jalur lurus, jalan Tol Trans Jawa menggoda dipakai ngebut. Meski ada aturan batas kecepatan, kenyataannya banyak pengendara yang melanggar dengan melaju melebihi batas kecepatan.
>>> Pahami, Ini Dampak Negatif Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol
Tol Trans Jawa memiliki panjang lebih dari 1000 Km
Awas, ada Speed Camera!
Buat Anda yang berkendara di Tol Trans Jawa sebaiknya mengetahui bahwa jalan tol ini dilengkapi pemantau kecepatan. PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) memiliki 16 titik Speed Camera yang dilengkapi dengan Fitur Speed Counting dan ANPR (Automatic Number-Plate Recognition) di ruas Trans Jawa.
Fitur Speed Counting dapat mengukur kecepatan kendaraan yang tengah melaju. Sedangkan ANPR menghasilkan foto kendaraan dengan Artificial Intelligence (AI) sehingga menghasilkan data berupa capture kendaraan yang melintas beserta nomor plat kendaraan.
Dalam unggahannya di Instagram @official.jasamargatransjawatol, JTT menjelaskan bahwa data-data hasil Speed Camera ini bisa digunakan sebagai bukti pelanggaran. Anda tidak akan bisa mengelak tuduhan melanggar batas kecepatan. Sebagai informasi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol yaitu 60-100 Km/Jam..
>>> Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun
Lokasi
Berikut lokasi lengkap Speed Camera Tol Trans Jawa.
Ruas Jalan Tol | Jumlah | Lokasi |
Tol Jakarta-Cikampek | 2 unit | (A) KM 27+100 (B) KM 60+300 |
Tol Jakarta-Cikampek II | 2 unit | (B) KM 23+950 & (B) KM 28+800 |
Tol Palimanan-Kanci | 1 unit | (B) KM 207+200 |
Tol Semarang ABC | 1 unit | (A) KM 10+700 |
Tol Semarang-Batang | 2 unit | (A) KM 407+000 & (B) KM 369+000 |
Tol Semarang-Solo | 1 unit | (A) KM 483+200 |
Tol Solo-Ngawi | 2 unit | (A) KM 540+450 & (B) KM 560+450 |
Tol Ngawi-Kertosono | 2 unit | (A) KM 579+600 & (B) KM 611+300 |
Tol Surabaya-Gempol | 1 unit | (A) KM 762+200 |
Tol Surabaya-Mojokerto | 1 unit | (A) KM 730+200 |
Tol Pandaan Malang | 1 unit | (B) KM 79+000 |