Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Ganjil Genap 1.062 Mobil Ditilang Polisi

12/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Ganjil Genap 1.062 Mobil Ditilang Polisi
Awal pekan ini resmi pihak kepolisian resmi melakukan tilang Ganjil Genap. Pada hari pertama penindakan, sebanyak 1.062 mobil telah ditilang pihak kepolisian.

Sanksi tilang Ganjil Genap tilang di DKI Jakarta pada masa PSBB transisi resmi diberlakukan oleh pihak kepolisian. Berlakunya sanksi tilang tersebut telah dilakukan pihak kepolisian sejak awal pekan ini (10/8).

>>> Tilang Elektronik Kembali Diaktifkan, Ini Lokasi Kameranya!

Gambar menunjukan Tilang ganjil genap

Awal pekan ini penindakan pelanggar sistem Ganjil Genap ditilang polisi

Sebanyak 1.062 Pengguna Jalan Ditilang Polisi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan di hari pertama berlakunya sanksi tilang Ganjil Genap pada Senin (10/8/2020), lebih dari dari seribu kendaraan yang ditilang. Penindakan itu dilakukan menggunakan tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) dan manual.

“Data penindakan pelanggaran Gage (Ganjil-Genap) tanggal 10 Agustus 2020, tilang manual 619 tilang, E-TLE 443, total 1.062,” ujar Syafrin dalam keterangannya seperti dikutip dari NTMC Polri.

Penumpang Angkutan Umum Meningkat

Lebih lanjut, selain menginformasikan tilang Ganjil Genap, Syafrin mengatakan hasil evaluasi pemberlakuan ganjil genap di minggu pertama pada tahap sosialisasi, yakni 3 Agustus hingga 7 Agustus 2020 terjadi penurunan volume lalu lintas. Penurunan itu terjadi sebesar 2,47% hingga 4,63%. “Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47% sampai 4,63%,” tambah Syafrin.

Selain itu, kecepatan kendaraan meningkat 1,36-16,36%. Kemudian, jumlah penumpang di angkutan umum, seperti TransJakarta, MRT, LRTJ, KRL, dan KA Bandara, juga mengalami kenaikan 0,64-6,25%. “Jumlah penumpang angkutan umum (TransJakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, dan KA Bandara) mengalami peningkatan antara 0,64%-6,25%,” tutupnya.

>>> Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Gambar menunjukan Polisi di jalan

Terdapat 25 ruas jalan yang masuk masuk Sistem Ganjil Genap di Jakarta

25 Ruas Jalan Masuk Sistem Ganjil Genap di Jakarta

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap genap telah berlaku sejak Senin (10/8). Berikut ini 25 ruas jalan yang akan terkena aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

>>> Berita otomotif terbaru lainnya bisa dibaca di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top