Tarif Tol Pandaan-Malang Dirilis, Berlaku Mulai 9 Agustus 2019

05/08/2019

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tarif Tol Pandaan-Malang Dirilis, Berlaku Mulai 9 Agustus 2019
Tol Pandaan-Malang tidak lagi gratis, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi memberlakukan tarif tol Pandaan-Malang mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

PT Jasa Marga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ditandatangani Basuki Hadimuljono akan memberlakukan tarif Tol Pandaan-Malang mulai 9 Agustus 2019. "Berlaku sejak tanggal 9 Agustus pukul 00.00. Jadi tanggal 8 tengah malam," tutur Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo, seperti dikutip dari Kompas (2/8/2019).

Foto menunjukkan Presiden Joko Widodo usai meresmikan beroperasinya jalan tol Pandaan-Malang, (13/5/2019)

Jalan Tol Pandaan-Malang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019

Jasa Marga juga merilis penumuman penting tersebut melalui akun Instagram resminya @official.jasamarga yang berbunyi "Terhitung hari Kamis, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Km dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km resmi diberlakukan. Kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019."

>>> Infrastruktur Meningkat, Keselamatan Tol Juga Perlu Ditingkatkan

Adapun besaran tarif Tol Pandaan-Malang berdasarkan SK Mentari PUPR nomor 713/KPTS/M/2019 bisa dilihat pada gambar berikut:

Daftar Tarif Tol Pandaan-Malang oleh Kemenhub

Masa uji coba sudah cukup, tarif tol segera diberlakukan

Salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh berdasarkan tarif tersebut di atas, untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

  • Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  • Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  • Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Dengan diberlakukannya tarif Tol Pandaan-Malang dihimbau kepada pengguna tol yang akan melintas di ruas ini untuk memastikan saldo uang elektroniknya mencukupi. Bila kurang segera isi di outlet-outlet pengisian terdekat.

>>> Ikuti terus berita otomotif terlengkap dan terupdate hanya di situs Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top