Jika menilik data kecelakaan lalu lintas di jalan tol, tercatat ada 1.075 kasus di tahun 2017. Angka tersebut juga mengalami peningkatan sebesar 1.135 kecelakaan pada tahun 2018. Tentu hal ini harus segera diatasi lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia sehingga angka kecelakaan di jalan tol bisa diminimalisir.
Penyebab kecelakaan di jalan tol juga dikategorikan menjadi beberapa faktor meliputi faktor manusia sebesar 80-90%, faktor kondisi jalan 10-20% dan faktor kendaraan di angka 5-10%. Direktur Angkutan Jalan yakni Ahmad Yani menuturkan, “Faktor manusia penyebabnya antara lain adalah lelah, lengah, mengantuk, pengaruh minuman beralkohol, melanggar batas kecepatan dan paling berpengaruh adalah tidak tertib lalu-lintas.”
>>> Ingin tahu mobil terbaru yang keluar di tahun ini? Ketahui model selengkapnya di sini
Siasat Kemenhub Mengatasi Kecelakaan Di Jalan Tol
Nantinya, akan dibentuk sebuah tim yang fungsinya untuk mengevaluasi dan memetakan data kecelakaan, faktor penyebab hingga daerah kecelakaan (Blackspot). Sebagai langkah awal, tim terpadu ini akan melakukan sosialisasi ke Rest Area di seluruh Indonesia yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan yakni M Risal Wasal juga mendukung kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa jalan tol akan segera dilengkapi dengan kamera CCTV yang sifatnya bukan hanya sebagai pemantau keadaan tol namun juga mengamati kecepatan pengendara (Speed Camera). Adapun akan terdapat beberapa infrastruktur penunjang seperti papan peringatan Neon Box, marka profil, rambu batas kecepatan hingga Warning Light.
Keselamatan di jalan Tol akan ditingkatkan dalam waktu dekat ini
Nantinya, tim ini juga akan memasangkan stiker pemantul cahaya khususnya di bagian belakang truk. Hal ini dilakukan supaya meminimalisir terjadinya tabrakan dari arah belakang. Di sisi lain, pemerintah juga akan mempertegas aturan bahwa truk harus melaju di lajur satu sehingga kendaraan lain dapat berjalan lebih leluasa.
>>> Baca juga: Saat ini, mobil-mobil bekas dijual dengan harga terjangkau di lapak Cintamobil.com, simak informasi selengkapnya
Sanksi Pelanggar Di Jalan Tol
Akan ada penindakan terhadap pengendara yang melaju di bawah kecepatan minimum dan mereka yang melebihi kecepatan maksimum. Ahmad Yani juga menuturkan, “Mobil yang melaju di bawah kecepatan minimum itu sudah pasti mobil Overload atau yang melebihi batas muatan, ODOL. Polisi akan menerapkan pasal berlapis bagi pelanggarnya.”
Ahmad Yani menyebutkan akan ada beberapa sanksi yang disiapkan untuk mereka yang melanggar aturan di jalan Tol
Hal ini didasari oleh Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan. Dalam hal ini, kendaraan tidak boleh melaju kurang dari 60 Km/Jam dan tidak boleh melebihi kecepatan 100 Km/Jam di jalan bebas hambatan.
>>> Ikuti terus berita otomotif terlengkap dan terupdate hanya di situs Cintamobil.com