
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan tarif baru jalan Tol Dalam Kota untuk ruas Tol Cawang – Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit mulai tanggal 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif keduanya kini disederhanakan dari sebelumnya 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Pemberlakukan tarif baru Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.
>>>Tarif Baru Tol Cipali, Kendaraan Golongan V Turun Rp 84 Ribu
Besaran Tarif Baru
Untuk besaran tarifnya yaitu Rp 10.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 15.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp 17.000 untuk Golongan IV dan V. Anda bisa lihat grafisnya pada gambar grafis berikut yang diunggah Jasa Marga Jabodetabek Jabar di akun Instagram @jsmr_jabodetabekjabar!
Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota berlaku mulai 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB
Data tarif di atas sama seperti yang kami beritakan sebelumnya saat Jasa Marga belum mengumumkan tanggal pemberlakuan resmi. Untuk tarif yang naik hanya kendaraan kecil Golongan I dan II. Sedangkan kendaraan besar Golongan IV dan V, semua mengalami penurunan dari tarif sebelumnya. Diharapkan para yang ingin melintas di Tol Dalam Kota untuk mempersiapkan uang elektronik dan memastikan saldonya cukup.
Sesuai Aturan
Perlu diketahui penyesuaian tarif jalan tol bukan sesuatu yang baru. Hal ini sudah berlaku sejak disahkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004. Disebutkan, tarif lama bisa dilakukan penyesuaian berdasarkan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun. Penyesuaian ini penting karena manfaatnya bakal kembali kepada pengguna tol. Di kemudian hari saat masa konsesi baru tiba tarif tol tidak akan naik terlalu tinggi yang justru memberatkan pengendara.
Untuk tarif tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penyesuaian terakhir dilakukan pada 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Artinya sudah lebih dari dua tahun tarif lama diberlakukan.
>>> Kena Denda Besar Karena E-Toll Hilang, Begini Proses Penanganannya!
Tol Cawang-Pluit selalu terpantau kamera CCTV
>>> Simak berita mobil terlengkap dan terupdate hanya di Cintamobil.com