Saat PSBB Truk Juga Dicek Untuk Memastikan Tidak Ada Penumpang Gelap

29/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Saat PSBB Truk Juga Dicek Untuk Memastikan Tidak Ada Penumpang Gelap
Polisi serius melakukan pengawasan larangan mudik lebaran, bahkan kendaraan pengangkut barang harus diperiksa untuk memastikan tidak ada penumpang gelap.

Maraknya para perantau merekayasa perjalanan agar bisa mudik ke kampung halaman membuat polisi memperluas penyekatan. Tidak hanya di jalan keluar masuk Jabodetabek, penyekatan dilakukan hingga daerah. Polisi memeriksa setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan pribadi untuk memastikan tidak ada pemudik datang dari zona merah.

Foto menunjukkan Polisi mengarahkan bus untuk putar balik ke daerah asal perjalanan

Tidak boleh ada pemudik pada lebaran tahun ini

Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan yang melintas juga diperketat. Terlebih setelah sebelumnya ditemukan sejumlah penumpang gelap di bagasi bus. Kini pengawasan tidak hanya kepada kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tapi juga menyasar ke kendaraan angkutan barang seperti truk dan mobil boks. Mereka turut diperiksa untuk memastikan tidak ada penumpang gelap di dalam muatan truk.

Ancamannya tidak main-main, kendaraan angkutan barang yang turut 'meloloskan' penumpang gelap bakal disita untuk kemudian dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dalam unggahan di Twitter @TMCPoldaMetro, Dirlantas Polda Metro Jaya KBP Sambodo Purnomo Yogo turut melakukan pengecekan langsung terhadap truk yang sedang melintas di check point Tol Cikarang Barat.

Semua jenis kendaraan dilarang dipakai mudik

Seperti diketahui Pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi perantau yang berada di wilayah PSBB dan zona merah guna mencegah menyebaran virus Corona (COVID-19), mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H larangan dijelaskan lebih detail.

Menurut regulasi tersebut semua jenis kendaraan bermotor di darat tidak boleh dipergunakan baik itu mobil angkutan umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor. Mengecualikan kendaraan-kendaraan jenis tertentu yang boleh melintas dikarenakan sifatnya yang urgent atau menyangkut kepentingan negara.

Pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas keluar dari wilayah PSBB dan zona merah di masa larang mudik lebaran tahun ini, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Dinas,
  3. Kendaraan Tentara Nasional Indonesia,
  4. Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  5. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  6. Kendaraan pemadam kebakaran,
  7. Kendaraan medis, ambulans, dan mobil pengangkut mayat/jenazah,
  8. Kendaraan angkutan barang / logistik dengan tidak membawa penumpang.

Sanksi jika melanggar larangan mudik

Foto menunjukkan Kendaraan logistik tengah diperiksa polisi

Kendaraan logistik boleh melintas, namun tetap diperiksa untuk memastikan tidak ada penumpang gelap

Meski tidak dijelaskan secara mendetail dalam Pergub tersebut di atas, segala pelanggaran atas larangan mudik bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, dari yang paling ringan hingga yang paling berat, sebagaimana tertulis di Pasal 6 Permenhub di atas. Untuk saat ini sampai dengan 7 Mei 2020 sanksi diberikan berupa tindakan persuasif yaitu pemudik diberi pengarahan dan diminta putar balik kembali ke daerah asal perjalanan.

Namun mulai 8 Mei jika ada yang masih ketahuan melakukan pelanggaran bakal ditilang dan dikenai sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Mengingat larangan mudik merupakan bagian dari Karantina Kesehatan, segala yang berkaitan dengan sanksi pelanggaran termasuk meloloskan penumpang gelap mengacu pada regulasi tentang Karantina Kesehatan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 dan Pasal 93 yang berbunyi:

Pasal 9
(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Setelah tanggal 7 Mei hingga 31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangaan mengacu pada UU Kekarantinaan," jelas Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris.

>>> Masyarakat yang Nekat Mudik Diancam Denda Rp 100 Juta!

Foto menunjukkan petugas mengarahkan pengedara untuk putar arah

Setelah 7 Mei pelanggara larangan mudik bakal dikenakan sanksi

>>> Berita mobil terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top