Masyarakat yang Nekat Mudik Diancam Denda Rp 100 Juta!

24/04/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Masyarakat yang Nekat Mudik Diancam Denda Rp 100 Juta!
Pemerintah sudah tegas melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada libur Lebaran tahun 2020. Kalau masih ada yang nekat ancaman denda Rp 100 juta menanti.

Pemandangan berbeda bakal terlihat di libur Lebaran tahun 2020. Pasalnya, pemerintah sudah secara resmi melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman. Larangan mudik dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 menyebar luas di daerah. 

Pemerintah pun telah menyiapkan peraturan Menteri Perhubungan yang ditetapkan per tanggal 23 April terkait larangan mudik dan juga sanksinya. 

Sanksi Tegas Bagi yang Nekat Mudik

>>> Mulai 24 April Kalau Masih Nekat Mudik Bakal Disuruh Putar Balik

Pelarangan mudik ini berlaku untuk seluruh sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara. Kendaraan pribadi dan angkutan umum yang mengangkut penumpang pun tak luput dari aturan ini. 

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek. 

Razia PSBB

Berkendara selama PSBB ada aturannya

Bagi para pelanggar yang nekat mudik pun ada sanksi yang sudah menanti. Untuk tahap pertama para pelanggar akan diberikan teguran dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah. 

>>> Peraturan Ganjil Genap Ditiadakan Sampai 22 Mei 2020

"Setelah tanggal 7 Mei-31 Mei itu sudah mulai dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangaan mengacu pada UU kekarantinaan di situ sudah disebutkan UU 6/2018 pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat," jelas Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub Umar Aris. 

Polisi Akan Awasi Masyarakat yang Mudik

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

>>> Cek promo mobil baru tapi tetap #dirumahaja? Bisa kok, caranya klik disini!

Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan yang masih diizinkan melintas yakni Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. 

jalan tol mudik

Jalan tol akan disekat untuk cegah masyarakat mudik

Terkait penjagaan, Adita menyebut petugas kepolisian bakal berjaga di sejumlah titik penyekatan yang sudah ditentukan baik di jalan tol, arteri, hingga jalan tikus sekalipun akan diawasi masyarakat yang kekeuh mudik. 

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada kesempatan terpisah. 

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas dengan harga terbaik klik disini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top