Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) harusnya selesai 24 Mei 2020 sejak diberlakukan 27 April 2020 lalu. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melanjutkannya hingga lebaran usai. Keputusan diambil berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 4431502 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona di Kota Semarang.
Disebutkan pada poin KESATU; PKM diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.
Alasan diperpanjang
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkap alasan mengapa PKM diperpanjang hingga 2 minggu, yaitu adanya penambahan kasus positif COVID-19 signifikan.
“Selama 2 hari ini ada penambahan secara signifikan, dari cluster yang dicek ternyata ada yang positif Covid-19 sebanyak 17 orang. Dengan dasar itu PDPnya juga meningkat. Salah satu (cluster) pasar setelah dilakukan swab test hasilnya reaktif,” tutur Walkot Hendi usai rapat bersama Forkopimda Kota Semarang di Kodim 0733/BS Semarang, Kamis (21/5/2020).
PKM di Kota Semarang resmi diperpanjang hingga pertengahan Juni 2020
Cluster positif COVID-19 yang dimaksud yaitu cluster rumah sakit yang ada selama ini, dua cluster pasar, dan satu lembaga pendidikan non umum yang ada di Kota Semarang.
Pemkot Semarang tidak menghendaki cluster tersebut berkembang semakin luas. Dengan memperpanjang PKM diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu yang bakal dilakukan Pemkot yaitu meningkatkan patroli dengan melibatkan satpol PP, aparat, dan satgas yang lain, hingga seluruh kecamatan dan kelurahan termasuk di pos-pos perbatasan hingga tengah kota.
Perubahan PKM tahap II
Ada perubahan yang bakal diterapkan pada PKM Kota Semarang tahap II, diantaranya:
- Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasional mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Pasar tradisional wajib mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.
- Toko modern mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/ atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha; dan jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Restoran / Kafe wajib melakukan disinfeksi secana berkala pada tempat usaha, jam operasional untuk makan di tempat mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan di atas pukul 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/ take away.
“Untuk kawan-kawan PKL yang biasanya tutup jam 20.00 WIB, selama perpanjangan PKM 14 hari ke depan kita kasih penutupannya sampai jam 21.00 WIB. Ini berlaku untuk pasar modern, PKL, restoran, hingga mall,” jelas Walkot Hendi.
>>> PKM Di Kota Semarang, Ojol Masih Boleh Narik Sampai Malam
Jalan tol dipantau petugas gabungan
Untuk pembatasan sarana transportasi masih seperti PKM tahap I, yakni hanya kendaraan jenis tertentu yang tidak dikenakan pembatasan, yaitu:
- Kendaraan kebutuhan pokok dan kesehatan
- Kendaraan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Pengangkut barang-barang keperluan ekspor dan impor
- Kendaraan untuk keperluan distribusi barang kiriman seperti kurir servis, titipa kilat dan sejenisnya
- Kendaraan / Bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Kendaraan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat, dan
- Kendaraan operasional stasiun kereta api, bandar udara dan pelabuhan, termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
>>> Meski Tak Kemana-Mana, Siapkan Mobil Untuk Lebaran Saat Ngabuburit #DiRumahAja
Kendaraan melintas Kota Semarang diperiksa ketat