PKM Kota Semarang Berlanjut Hingga 7 Juni

25/05/2020

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
PKM Kota Semarang Berlanjut Hingga 7 Juni
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 7 Juni 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) harusnya selesai 24 Mei 2020 sejak diberlakukan 27 April 2020 lalu. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melanjutkannya hingga lebaran usai. Keputusan diambil berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor 4431502 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona di Kota Semarang.

Disebutkan pada poin KESATU; PKM diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai tanggal 25 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

Alasan diperpanjang

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkap alasan mengapa PKM diperpanjang hingga 2 minggu, yaitu adanya penambahan kasus positif COVID-19 signifikan.

“Selama 2 hari ini ada penambahan secara signifikan, dari cluster yang dicek ternyata ada yang positif Covid-19 sebanyak 17 orang. Dengan dasar itu PDPnya juga meningkat. Salah satu (cluster) pasar setelah dilakukan swab test hasilnya reaktif,” tutur Walkot Hendi usai rapat bersama Forkopimda Kota Semarang di Kodim 0733/BS Semarang, Kamis (21/5/2020).

Banner Perpanjangan PKM di Kota Semarang

PKM di Kota Semarang resmi diperpanjang hingga pertengahan Juni 2020

Cluster positif COVID-19 yang dimaksud yaitu cluster rumah sakit yang ada selama ini, dua cluster pasar, dan satu lembaga pendidikan non umum yang ada di Kota Semarang.  

Pemkot Semarang tidak menghendaki cluster tersebut berkembang semakin luas. Dengan memperpanjang PKM diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu yang bakal dilakukan Pemkot yaitu meningkatkan patroli dengan melibatkan satpol PP, aparat, dan satgas yang lain, hingga seluruh kecamatan dan kelurahan termasuk di pos-pos perbatasan hingga tengah kota.

Perubahan PKM tahap II

Ada perubahan yang bakal diterapkan pada PKM Kota Semarang tahap II, diantaranya:

  • Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik dibatasi jam operasional mulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Pasar tradisional wajib mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.
  • Toko modern mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/ atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha; dan jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  • Restoran / Kafe wajib melakukan disinfeksi secana berkala pada tempat usaha, jam operasional untuk makan di tempat mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dan di atas pukul 21.00 WIB hanya melayani pesan antar/ take away.

“Untuk kawan-kawan PKL yang biasanya tutup jam 20.00 WIB, selama perpanjangan PKM 14 hari ke depan kita kasih penutupannya sampai jam 21.00 WIB. Ini berlaku untuk pasar modern, PKL, restoran, hingga mall,” jelas Walkot Hendi.

>>> PKM Di Kota Semarang, Ojol Masih Boleh Narik Sampai Malam

Foto menunjukkan Penjagaan di Jalan tol

Jalan tol dipantau petugas gabungan

Untuk pembatasan sarana transportasi masih seperti PKM tahap I, yakni hanya kendaraan jenis tertentu yang tidak dikenakan pembatasan, yaitu:

  • Kendaraan kebutuhan pokok dan kesehatan
  • Kendaraan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
  • Pengangkut barang-barang keperluan ekspor dan impor
  • Kendaraan untuk keperluan distribusi barang kiriman seperti kurir servis, titipa kilat dan sejenisnya
  • Kendaraan / Bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
  • Kendaraan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat, dan
  • Kendaraan operasional stasiun kereta api, bandar udara dan pelabuhan, termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.

>>> Meski Tak Kemana-Mana, Siapkan Mobil Untuk Lebaran Saat Ngabuburit #DiRumahAja

Foto menunjukkan kendaraan diperiksa di Pos Pemantauan PKM Semarang

Kendaraan melintas Kota Semarang diperiksa ketat

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top