Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Saat Libur Panjang

15/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Saat Libur Panjang
Mobil barang dilarang melintas di jalan tol pada libur panjang HUT RI ke 75 dan 1 Muharram 1442 H, baik saat arus mudik maupun saat arus balik ke Jakarta.

Jasa Marga memprediksi 2 libur panjang HUT Kemerdekaan RI ke 75 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H bakal dimanfaatkan warga di untuk mudik ke kampung halaman, atau melakukan perjalanan wisata ke beberapa destinasi. Kepadatan bakal terjadi di jalur keluar ibu kota terutama di jalan tol baik saat arus mudik maupun saat arus balik. Dan karena itu persiapan dilakukan menghadapi momen tersebut.

Mobil barang dilarang melintas di jalan tol

Foto menunjukkan kepadatan kendaraan yang melintas di jalan tol

Jalan tol memperlancar pengiriman logistik ke tempat lain

Untuk sementara mobil barang tidak boleh melintas di jalan tol. Operasional dialihkan menuju jalan arteri dalam beberapa waktu demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Keputusan tersebut dijalankan Jasa Marga sesuai amanat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pihak Kepolisian untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Rincian lengkapnya sebagai berikut:

Arus Mudik

Mobil barang dari Jakarta ke arah timur dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan diizinkan masuk lagi di Gerbang Tol Palimanan Jalan Tol Palimanan-Kanci.

Pembatasan ini berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, untuk libur HUT RI ke 75. Sedangkan untuk libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H pembatasan dimulai tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 IWB.

Arus Balik

Mobil barang dari Jakarta ke arah timur dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan 4 Jalan Tol Palimanan-Kanci dan diizinkan masuk lagi di Gerbang Tol Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

>>> 3 Masalah di Jalan Tol yang Sering Dihadapi Pengemudi

Foto Gerbang Tol Palimanan

Tol Trans Jawa mempersingkat perjalanan antar kota di pulau Jawa

Pembatasan ini berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB hingga 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, untuk libur HUT RI ke 75. Sedangkan untuk libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H pembatasan dimulai tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB hingga 24 Agustus 2020 pukul 08.00 IWB.

“Berdasarkan SE, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju arteri.” tutur Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Pratomo Bimawan Putra seperti dirilis Jasa Marga, (14/8/2020).

Meski tidak ada mobil barang dan kendaraan berat, pengendara dihimbau untuk tetap berhati-hati dan waspada. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta ikuti arahan petugas di lapangan.

>>> Jasa Marga Siapkan Pengaturan Lalu Lintas di 2 Libur Panjang

Foto menunjukkan jadwal Pengalihan arus mobil barang di libur panjang Agustus 2020

Jadwal pengalihan arus mobil barang saat libur HUT RI ke 75 dan Tahun Baru Islam 1442 H

>>> Temukan informasi menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top