Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon Bulan September 2020

26/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon Bulan September 2020
SIM Keliling hadir di Cirebon melayani warga yang ingin memperpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi SIM Keliling Kota Cirebon bulan ini, September 2020.

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Kota Cirebon, Jawa Barat setelah sebelumnya tutup karena pandemi COVID-19. Warga kini bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah karena tidak harus datang ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi mobil SIM Keliling yang ditentukan, melakukan registrasi dan ikuti prosesnya hingga selesai.

Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon

Bagi warga yang berdomisili di Kota Cirebon dan sekitarnya yang punya SIM hampir habis masa berlaku silahkan memanfaatkan layanan online ini untuk melakukan perpanjangan. Berikut lokasi SIM Keliling di Kota Cirebon, berlaku hingga akhir September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri dan TMC Cirebon Kota:

  1. Senin, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB : Keraton Kasepuhan
  2. Selasa, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB : Keraton Kasepuhan
  3. Rabu, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB : Grage Mall, Jl. Tentara Pelajar Kota Cirebon
  4. Kamis, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB : Grage Mall, Jl. Tentara Pelajar Kota Cirebon
  5. Jum’at, pukul 09.00 s/d 11.00 WIB : Disnakertrans
  6. Sabtu, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB : Disnakertrans
  7. Minggu libur, tidak ada layanan SIM Keliling.

>>> Awas! SIM Bisa Dicabut Karena Alasan Ini

Foto menunjukkan Layanan SIM Keliling Kota Cirebon

Pelayanan SIM Keliling memudahkan warga memperpanjang SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling di Kota Cirebon di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling di Kota Cirebon memberlakukan SOP Kesehatan ketat. Warga wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  2. Khusus SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  3. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi layanan dan lokasi SIM Keliling di Kota Cirebon untuk bulan ini. Semoga bermanfaat.

>>> Lokasi SIM Keliling Kota Medan Bulan September 2020

Gambar menunjukkan Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon Kota, bulan September 2020

Pastikan semua ketentuan dan syarat terpenuhi agar pelayanan lebih cepat

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top