Memasuki 10 hari terakhir bulan Oktober 2020, layanan publik seperti SIM Keliling tetap beroperasi. Urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah. Tinggal datang ke lokasi yang telah ditentukan, melakukan registrasi dan pembayaran, lalu pembuatan SIM perpanjangan segera diproses. Tidak harus datang ke Satpas yang mungkin lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung
Satlantas Polrestabes Bandung juga melanjutkan operasional SIM Keliling. Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya hampir habis bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung periode 19 - 25 Oktober 2020, sebagaimana dibagikan Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun IG @simrestabesbdg1:
Senin, 19 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- ITC Kebon Kalapa
- Metro Indah Mall
Selasa, 20 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal BLOK RG-03
Rabu, 21 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- BTM Cicadas
- Miko Mall
Kamis, 22 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- Pasar Modern Batununggal
- Borma Cipadung
Jum’at, 23 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- Yamaha JG Agung
- Lucky Square
Sabtu, 24 Oktober 2020, Jam 08.00 - 15.00 WIB;
- BTC Fashion Mall
- Pasar Modern Batununggal BLOK RG-03
Minggu, 25 Oktober 2020;
- Tidak beroperasi
>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling
SIM Keliling beroperasi di Kota Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan
Ketentuan dan Syarat
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung di atas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
- Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung periode 19 - 25 Oktober 2020. semoga bermanfaat.
>>> Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Bulan Oktober
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini