Kawasan Kota Tua Ditutup Untuk Kendaraan Pribadi

19/12/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Kawasan Kota Tua Ditutup Untuk Kendaraan Pribadi
Selama sepekan ke depan Kawasan Kota Tua Jakarta tertutup untuk kendaraan pribadi. Untuk mobilitas dan kebutuhan warga akan dilayani feeder Transjakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menutup kawasan Kota Tua Jakarta untuk kendaraan pribadi mulai 18-23 Desember 2020. Selama sepekan tersebut Kota Tua akan jadi lokasi uji coba Low Emission Zone alias kawasan rendah emisi.

Dalam unggahannya di IG @dishubdkijakarta, Dishub menyebut hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang dapat melintas di Kawasan Wisata Kota Tua, seperti Transjakarta atau mobil listrik. Kendaraan-kendaraan itu diberi penanda khusus berupa stiker.

“Hanya kendaraan yang sudah lulus uji emisi/emisi rendah dan diberi sticker yang dapat melintas di kawasan tersebut,” tulis @dishubdkijakarta.

>>> Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta dan Bali Wajib Rapid Test Antigen

Museum Sejarah Jakarta di Kawasan Kota Tua

Kawasan Kota Tua penuh dengan tempat bersejarah

Rekayasa Lalu Lintas

Mengingat uji coba Low Emission Zone berlaku selama 24 penuh, Dishub DKI melakukan rekayasa lalu lintas sebagai berikut:

  • Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)– Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya– Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya– Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan
  • Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan– Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat
  • Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara
  • Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur
  • Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

>>> Auto2000 Sediakan Fasilitas Uji Emisi Gas Buang Gratis saat Servis Berkala

Gambar menunjukkan peta Low Emission Zone Kota Tua Jakarta tahap 1

Gambar menunjukkan peta Low Emission Zone Kota Tua Jakarta tahap 2

Low Emission Zone di Kawasan Kota Tua Jakarta

Akses ke Kota Tua

Untuk mengakses Kota Tua, pengguna kendaraan bermotor bisa memarkirkan kendaraannya di area parkir Taman Kota Intan dan pelataran parkir Glodok untuk kemudian beralih menggunakan angkutan umum. Para pekerja di kawasan Wisata Kota Tua maupun para wisatawan disediakan naik angkutan umum yang tersedia, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, bus transjakarta, bus feeder, atau sepeda.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah menyiapkan armadanya untuk rute GR4 (Taman Kota Intan-Museum Bahari) dan rute GR5 (Kota Tua Explorer). Tapi perlu diperhatikan Rute GR4 hanya beroperasi Rabu-Sabtu pukul 09.00-17.00 WIB. Sedangkan Rute GR5 melayani setiap hari di jam yang sama.

Untuk sementara waktu dihimbau para pengguna kendaraan pribadi tidak melalui kawasan uji coba Low Emission Zone di Kawasan Kota Tua di atas, dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas maupun arahan petugas di lapangan.

Gambar menunjukkan pengumuman layanan Transjakarta di Kawasan Kota Tua

Kendaraan pribadi tidak boleh lewat Kawasan Kota Tua, mobilitas warga dilayani Transjakarta

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top