Hari Pertama Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mulai Tertib

03/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Hari Pertama Ganjil Genap Jakarta, Pengendara Mulai Tertib
Hari pertama ganjil genap di Jakarta hanya ditemukan sedikit terjadi pelanggaran. Pihak kepolisian menilai masyarakat masih cukup tertib pada hari pertama ini.

Hari pertama pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, hanya ditemukan beberapa pelanggaran. Terdapat 25 titik wilayah yang masuk ganjil genap yang dijaga oleh kurang lebih 127 personel kepolisian pada hari pertama ini.

>>> Ganjil genap Jakarta Diterapkan 3 Agustus, Sanksi Berlaku 6 Agustus

Gambar menunjukan Polisi dan mobil

Masyarakat dinilai masih cukup tertib 

Hanya Ditemukan Sedikit Pelanggar Hari Pertama Ganjil Genap 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menilai mayoritas masyarakat dinilai tertib aturan ganjil genap pada hari pertama ini.

“Iya masih ditemukan beberapa pelanggaran ganjil genap pagi ini.” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/8/2020) seperti dikutip dari NTMC Polri.

Fahri memastikan para pelanggar belum dikenakan sanksi tilang pada hari ini. Dia menyebut para pelanggar masih diberikan imbauan dan sosialisasi terkait penerapan ganjil genap.

“Belum dikenakan sanksi tilang hari ini, diberikan teguran lisan dan sosialisasi saja,” sambungnya.

Kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta sendiri berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan pada tiga hari pertama ganjil genap. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.

“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo.

>>> Perawatan Mobil Warna Gelap Biar Terlihat Elegan

Gambar menunjukan mobil di jalan

Sosialisasi ganjil genap berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.

25 Ruas Jalan yang Dikenakan Sistem Ganjil genap 

Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut.

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top