Hari pertama pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, hanya ditemukan beberapa pelanggaran. Terdapat 25 titik wilayah yang masuk ganjil genap yang dijaga oleh kurang lebih 127 personel kepolisian pada hari pertama ini.
>>> Ganjil genap Jakarta Diterapkan 3 Agustus, Sanksi Berlaku 6 Agustus
Masyarakat dinilai masih cukup tertib
Hanya Ditemukan Sedikit Pelanggar Hari Pertama Ganjil Genap
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menilai mayoritas masyarakat dinilai tertib aturan ganjil genap pada hari pertama ini.
“Iya masih ditemukan beberapa pelanggaran ganjil genap pagi ini.” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Senin (3/8/2020) seperti dikutip dari NTMC Polri.
Fahri memastikan para pelanggar belum dikenakan sanksi tilang pada hari ini. Dia menyebut para pelanggar masih diberikan imbauan dan sosialisasi terkait penerapan ganjil genap.
“Belum dikenakan sanksi tilang hari ini, diberikan teguran lisan dan sosialisasi saja,” sambungnya.
Kebijakan ganjil-genap untuk mobil pribadi di Jakarta sendiri berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Sosialisasi berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan teguran lisan pada tiga hari pertama ganjil genap. Namun, polisi masih tetap memberhentikan mereka yang melanggar.
“Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” kata Sambodo.
>>> Perawatan Mobil Warna Gelap Biar Terlihat Elegan
Sosialisasi ganjil genap berlangsung pada 3-5 Agustus 2020 dan tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020.
25 Ruas Jalan yang Dikenakan Sistem Ganjil genap
Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut.
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini