Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bagi para pengusaha agar memasang stiker reflektor pada armada truk mereka. Kebijakan ini demi menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan kendaraan niaga berat seperti truk.
>>> Vera, Si Truk Cantik Asal Swedia Lansiran Volvo Yang Mampu Jalan Secara Otomatis
Khusus Truk Bersumbu
Stiker reflektor wajib untuk truk bersumbu
Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta menuturkan peraturan tentang truk pakai stiker reflektor seberanarnya sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan. Yaitu dalam Peraturan Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.
>>> Promo mobil baru menarik ada disini
Dalam peraturan tersebut di Pasal 21 menjelaskan jika kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram. Atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda.
Peraturan mengenai truk pakai stiker reflektor tersebut demi tujuan keselamatan di jalan raya. "Khususnya menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan truk ketika malam hari," ucap Syafrin.
Ancaman Denda Rp500.000
Jika tidak pasang dilarang beroperasi dan kena denda
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas terlengkap ada disini
Sementara itu masih dari peraturan yang sama di Pasal 21 Ayat 2 disebutkan Syafrin ada denda yang harus dibayar jika truk tidak dilengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker. "Dinyatakan tidak lulus uji produksi untuk truk baru dan tidak lulus uji berkala untuk yang sudah beroperasi," kata dia.
Selain itu ada juga sanksi yang lainnya jika lalai truk pakai stiker reflektor. Yakni sanksi denda administratif hingga Rp500.000 serta dilarang untuk beroperasi di jalan. "Karena tidak lulus uji laik jalan," tukas Syafrin.