Dishub DKI Jakarta Wajibkan Truk Pakai Stiker Reflektor

05/12/2019

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Dishub DKI Jakarta Wajibkan Truk Pakai Stiker Reflektor
Truk pakai stiker reflektor kini diwajibkan oleh pihak Dishub DKI Jakarta. Jika lalai mematuhinya maka truk dilarang beroperasi dan ada denda administrasi maksimal Rp500 ribu.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bagi para pengusaha agar memasang stiker reflektor pada armada truk mereka. Kebijakan ini demi menekan angka kecelakaan di jalan raya yang melibatkan kendaraan niaga berat seperti truk.

>>> Vera, Si Truk Cantik Asal Swedia Lansiran Volvo Yang Mampu Jalan Secara Otomatis

Khusus Truk Bersumbu

truk dengan stiker

Stiker reflektor wajib untuk truk bersumbu

Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta menuturkan peraturan tentang truk pakai stiker reflektor seberanarnya sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan. Yaitu dalam Peraturan Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

>>> Promo mobil baru menarik ada disini

Dalam peraturan tersebut di Pasal 21 menjelaskan jika kendaraan yang wajib memasang alat pemantul cahaya adalah mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan, paling sedikit 7.500 kilogram. Atau paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal, serta sumbu belakang tunggal, dan ban ganda.

Peraturan mengenai truk pakai stiker reflektor tersebut demi tujuan keselamatan di jalan raya. "Khususnya menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan truk ketika malam hari," ucap Syafrin.

Ancaman Denda Rp500.000

pasang stiker di belakang truk

Jika tidak pasang dilarang beroperasi dan kena denda

>>> Pilihan mobil bekas berkualitas terlengkap ada disini

Sementara itu masih dari peraturan yang sama di Pasal 21 Ayat 2 disebutkan Syafrin ada denda yang harus dibayar jika truk tidak dilengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker. "Dinyatakan tidak lulus uji produksi untuk truk baru dan tidak lulus uji berkala untuk yang sudah beroperasi," kata dia.

Selain itu ada juga sanksi yang lainnya jika lalai truk pakai stiker reflektor. Yakni sanksi denda administratif hingga Rp500.000 serta dilarang untuk beroperasi di jalan. "Karena tidak lulus uji laik jalan," tukas Syafrin.

>>> Berita otomotif paling update ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top