Bukan Program Ilegal, Ini Regulasi Recall di Indonesia

19/07/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Bukan Program Ilegal, Ini Regulasi Recall di Indonesia
Recall akan melindungi hak konsumen dalam mendapatkan produk yang terbaik dan berkualitas. Biar tak gagal paham, yuk kenali regulasi recall di Indonesia!

Honda baru saja mengumumkan program recall untuk beberapa model keluaran 2017-2019 dikarenakan ada indikasi masalah pada komponen pompa bensin alias Fuel Pump. Beberapa model yang teridentifikasi diantaranya Honda Brio, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda BR-V, Honda HR-V, Honda CR-V, Honda City, Honda Civic dan Honda Accord. Sebanyak 85.025 unit kendaraan disarankan pemiliknya segera membawa ke bengkel resmi guna perbaikan secara gratis.

Honda bukan satu-satunya pabrikan yang menyelenggarakan program recall. Merek lain juga akan melakukan hal sama jika mengidentifikasi masalah pada model buatannya. Lantas mengapa harus ada recall, bukankah itu membuat kekurangan?

Istilah recall atau pemanggilan kembali konsumen bukan hal baru dalam dunia otomotif. Pabrikan melakukan pemanggilan agar konsumen berkenan datang ke diler membawa serta kendaraan bermotor yang telah dibeli. Bagi sebagian konsumen recall dianggap membuka aib karena menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres.

Sebenarnya bukan demikian, recall bukan untuk menciptakan stigma negatif. Justru recall untuk kebaikan karena menjadi bagian dalam melindungi hak konsumen. Recall memang menunjukkan kekurangan, tapi untuk maksud yang jauh lebih positif. Bahkan regulasi recall juga sangat jelas diatur oleh pemerintah.

“Recall bukan aib dan bukan sesuatu yang menakutkan, serta tidak apa-apa buat kami mempublikasikan. Keterbukaan itu jauh lebih penting. Konsumen nomor satu,” tutur Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) di suatu kesempatan.

>>> Honda Recall Mobil Keluaran 2017 - 2019 di Indonesia karena Masalah Fuel Pump

Foto pemilik mobil melakukan pemeriksaan

Konsumen akan dihubungi diler jika kendaraannya terdaftar recall

Motif dan Regulasi Recall

Pertama; recall menunjukkan tanggung jawab produsen terhadap kualitas produk

Artinya, meskipun produk telah dibeli lepas dengan cara tunai, pabrikan tidak boleh lepas tangan terhadap kondisi produk tersebut. Dari sisi bisnis pabrikan juga tidak tinggal diam jika mengetahui produknya ada kekurangan, pasti akan dievaluasi dan dibenahi.

Kedua; recall untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan konsumen

Bisa dibayangkan jika pabrikan mengindikasikan cacat produksi pada satu komponen vital mobil, lalu diam saja. Keselamatan konsumen bisa menjadi taruhan. Dengan melakukan recall produsen berperan besar dalam menjaga keselamatan pengendara.

>>> Peugeot i-Cockpit Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Berkendara

Foto menunjukkan antrean kendaraan menunggu proses penanganan recall

Recall menjamin kenyamanan dan keselamatan pengendara

Ketiga; ketaatan kepada pemerintah

Recall bukan semata-mata program pabrikan melainkan diatur oleh pemerintah. Regulasi recall di Indonesia cukup jelas, yaitu Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pasal 79 mengatur kewajiban pabrikan untuk melakukan recall jika diketemukan cacat desain atau kesalahan produksi. Detailnya sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika pemilik kendaraan bermotor menerima undangan recall karena itu bukan program ilegal dan untuk kebaikan.

>>> Ketahui 10 Fakta Soal Recall Kendaraan Bermotor

Foto menunjukkan teknisi mobil dilengkapi peralatan perbaikan

Regulasi recall di Indonesia jelas, jadi jangan dibaikan

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top