
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat salah satu yang serius meningkatkan penerimaan pajak, termasuk mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya yang belum terbayar.
Program Triple Untung Plus
Sejak awal Agustus 2020 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyelenggarakan program Triple Untung Plus. Sesuai namanya program ini menawarkan tiga keuntungan utama kepada para pemilik kendaraan bermotor yang membayarkan pajak kendaraannya.
- Pertama; Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
- Kedua; Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak pembayaran PKB.
- Ketiga; Bebas tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri.
>>> Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Keaslian Dokumen Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tawarkan banyak keuntungan bagi warga yang taat membayar pajak
Diskon Pajak dan lain-lain
Selain pembebasan biaya untuk tiga hal di atas, program Triple Untung Plus juga menawarkan keuntungan lain berupa DISKON.
- Pertama; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak lebih awal.
- Kedua; Diskon Tunggakan Tahun ke-5. PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%
- Ketiga; Diskon BBNKB I. Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
>>> Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%
Syarat dan Ketentuan
Program Triple Untung Plus diselenggarakan mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 mendatang. Adapun syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana tercantum di situs resmi Bapenda Jabar, sebagai berikut:
- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Pembayaran PKB Tahunan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).
>>> Cari mobil bekas berkualitas di Kota Bandung, cek harganya di sini!
Diskon bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal
Hadiah Undian
Bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jabar juga menyiapkan sejumlah hadiah. Diantaranya Paket Umroh untuk 2 pemenang, 5 sepeda motor Honda BEAT, dan 10 tabungan bjb masing-masing Rp 5 juta. Pemenang akan diundi di akhir tahun 2020.
Jadi, buat warga Jawa Barat yang saat ini memiliki tanggungan pajak kendaraannya segera bayarkan pajak untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan. Selain itu juga bakal lebih nyaman saat menggunakan kendaraan di jalan raya.