Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dapat Diskon

09/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dapat Diskon
Kabar baik, warga Jawa Barat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020 bakal dapat diskon dan insentif. Simak caranya berikut!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat salah satu yang serius meningkatkan penerimaan pajak, termasuk mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya yang belum terbayar.

Program Triple Untung Plus

Sejak awal Agustus 2020 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyelenggarakan program Triple Untung Plus. Sesuai namanya program ini menawarkan tiga keuntungan utama kepada para pemilik kendaraan bermotor yang membayarkan pajak kendaraannya.

  • Pertama; Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
  • Kedua; Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak pembayaran PKB.
  • Ketiga; Bebas tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri.

>>> Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Keaslian Dokumen Kendaraan

Gambar menunjukkan banner Program Triple Untung+

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tawarkan banyak keuntungan bagi warga yang taat membayar pajak

Diskon Pajak dan lain-lain

Selain pembebasan biaya untuk tiga hal di atas, program Triple Untung Plus juga menawarkan keuntungan lain berupa DISKON.

  • Pertama; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak lebih awal.
  • Kedua; Diskon Tunggakan Tahun ke-5. PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%
  • Ketiga; Diskon BBNKB I. Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.

>>> Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%

Syarat dan Ketentuan

Program Triple Untung Plus diselenggarakan mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020 mendatang. Adapun syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana tercantum di situs resmi Bapenda Jabar, sebagai berikut:

  • Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  • Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  • Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  • Pembayaran PKB Tahunan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

>>> Cari mobil bekas berkualitas di Kota Bandung, cek harganya di sini!

Gambar menunjukkan banner Program Triple Untung+ - DISKON

Diskon bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal

Hadiah Undian

Bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jabar juga menyiapkan sejumlah hadiah. Diantaranya Paket Umroh untuk 2 pemenang, 5 sepeda motor Honda BEAT, dan 10 tabungan bjb masing-masing Rp 5 juta. Pemenang akan diundi di akhir tahun 2020.

Jadi, buat warga Jawa Barat yang saat ini memiliki tanggungan pajak kendaraannya segera bayarkan pajak untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan. Selain itu juga bakal lebih nyaman saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

>>> Klik sini untuk baca berita otomotif terbaru lainnya

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top