Untuk Pemakaian Harian, Ini Aturan Modifikasi Mobil Agar Tidak Ditilang

19/08/2018

Jual beli
Share this post:
Untuk Pemakaian Harian, Ini Aturan Modifikasi Mobil Agar Tidak Ditilang
Menurut peraturan, mobil yang digunakan untuk kompetisi saja bisa dipermak sesuai dengan kemauan Anda. Aturan modifikasi mobil berguna untuk mencegah modifikator bertindak berlebihan dalam mengubah mobil yang digunakan untuk kendaraan sehari-hari.

Banyak pemilik mobil yang seakan tidak puas dengan kondisi mobil yang dimilikinya. Itulah mengapa kebanyakan pemilik bertindak sebagai modifikator mengubah serta mempreteli mobil mereka sesuai selera. Meskipun tidak dilarang, ada aturan modifikasi mobil yang harus dipatuhi jika tidak ingin kendaraan yang sudah dipermak susah-susah malah menjadi beban hukum di kemudian hari.

Tak jarang, ketika pemilik mobil mengubah kendaraan mereka dengan berbagai corak, warna hingga perubahan desain mengakibatkan mereka terkena masalah ketika berurusan dengan pihak Kepolisian. Batas modifikasi yang sesuai aturan seakan terlupakan.

Gambar yang menunjukan mobil dengan modifikasi dua sisi depan

Mobil 'bermuka dua' yang pernah viral karena modifikasi uniknya (foto: Detik)

Karena itu, bagi Anda yang berniat atau sudah melakukan perubahan mendasar pada mobil Anda, perhatikan kelengkapan mobil dan pastikan mobil masih layak jalan jika tidak ingin menjerat perhatian besar dari pihak yang berwenang.

>>> Membeli mobil bekas modifikasi, bermanfaat atau berbahaya?

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, modifikasi memang masih diperbolehkan, namun harus sesuai dengan kondisi layak jalan bagi kendaraan. Dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012 menyatakan bahwa “Modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.”

Gambar yang menunjukan polisi yang sedang menanyai pemilik mobil

Melanggar aturan modifikasi mobil membuat Anda berurusan dengan polisi (foto: Okezone)

>>> Ingin membeli mobil bekas? Dapatkan informasi terpercaya hanya di Cintamobil.com

Karena itu, dalam melakukan modifikasi, berikut beberapa aturan yang mesti Anda penuhi agar tidak ditilang polisi ketika sedang berkendara.

  • Spion. Tidak sama seperti sepeda motor, spion mobil diharuskan berjumlah dua dengan semua spion berfungsi.
  • Lampu. Modifikator mobil memodifikasi lampu mobil, tapi lampu depan, belakang, dan dua buah lampu sein depan dan belakang harus ada dan berfungsi dengan baik.
  • Kesesuaian desain dan kapasitas mobil dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi modifikator, pastikan nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan, dan plat nomor kendaraan sesuai dengan data pada STNK. Jika ada perubahan, termasuk warna kendaraan, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi.
  • Modifikasi yang tidak mengubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan dan daya angkut seperti yang dijelaskan pada Pasal 52 ayat (1) No. 22 Tahun 2009 di atas, tidak wajib melapor ke pihak Kepolisian.

​​>>> Dapatkan tips jual beli mobil paling lengkap hanya di Cintamobil.com

Gambar yang menunjukan modifikasi mobil berwarna putih

Mobil yang ikut kompetisi tidak dilarang melakukan modifikasi ekstrem (foto: Tribunnews)

Selain itu, bagi modifikator yang ingin melakukan modifikasi untuk keikutsertaanya pada kompetisi modifikasi, tidak perlu mematuhi peraturan tersebut. Meskipun beberapa kontes modifikasi juga menginginkan kendaraan untuk tetap mematuhi kondisi layak jalan. Aturan modifikasi mobil yang ditegaskan di atas penting dipatuhi untuk mobil yang digunakan harian (daily use).

>>> Tips dan trik otomotif terpercaya bisa Anda dapatkan hanya di Cintamobil

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top