Begini Cara Biar Asuransi Mobil Over Kredit Tak Hangus

30/07/2020

Jual beli

3 menit

Share this post:
Begini Cara Biar Asuransi Mobil Over Kredit Tak Hangus
Membeli mobil over kredit bisa menjadi salah satu pilihan ketikan ingin memiliki sebuah mobil. Lalu bagaimana dengan asuransi mobil over kredit? Masih amankah?

Memiliki kendaraan pribadi tentu saja menjadi impian semua orang. Dengan memiliki mobil, sejumlah manfaat dan kemudahan yang tidak dimiliki transportasi umum akan didapatkan.

Mobil menawarkan kenyamanan bagi penggunanya dan tentunya keamanan yang lebih memadai, melihat kemudahan dan kepraktisan yang diberikan oleh mobil maka kebutuhan akan transportasi roda empat ini tetap menjadi incaran banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat.

>>> Langkah Terbaik Mencapai Kesepakatan Saat Jual Mobil

Gambar menunjukan simbol Kesepakatan

Jangan lupa informasikan perubahan data kepemilikan mobil over kredit

Konsultasikan Perubahan Kepemilikan Mobil Kepada Pihak Asuransi

Bagi Anda yang belum mempunyai uang cukup untuk membeli mobil secara tunai, jangan khawatir kini sudah banyak pilihan dan cara untuk dapat memiliki mobil idaman Anda, salah satu caranya yaitu dengan over kredit. Dimana over kredit itu bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Nah, yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya agar lebih aman Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi mobil over kredit yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.

Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga? Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil over kredit tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi. Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan."

Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil over kredit yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing, karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit. Mengapa sangat penting untuk segera lapor, hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

>>> CES 2021 Akan Dihelat Secara Virtual

Gambar menunjukan asuransi astra

Asuransi Garda Oto pilihan terbaik untuk kendaraan Anda

Asuransi Astra Melayani Anda Selama 24 jam

Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 kami siap melayanani Anda selama 24 jam. Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher belanja hingga Rp3.900.000* + cicilan 0% dengan kode promo SELALUAMAN. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo,

Mari bersama kita berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga kesehatan dengan selalu menerapkan physical distancing dan hanya berpergian saat dibutuhkan saja.

>>> Baca Tips & Trik Otomotif lainnya hanya di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top