![Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Komunitas Mobil Boleh Kopdar Lagi?](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/06/27/f8286LtF/kopdar-komunitas-pajero-ae87.jpeg)
Maklumat Kapolri terkait larangan kegiatan pengumpulan massa resmi dicabut dan tidak berlaku mulai 25 Juni 2020. Keputusan itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Kabar baik buat komunitas mobil
Pencabutan larangan kumpul-kumpul menjadi sinyal positif bagi banyak organisasi dan komunitas. termasuk komunitas mobil atau komunitas pemilik kendaraan roda empat. Dengan adanya pencabutan larangan mereka bisa melakukan berbagai aktivitas yang selama ini terhenti karena pandemi COVID-19, seperti kopdar, konvoi kendaraan, hingga kegiatan sosial yang lain.
Meski demikian, ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan. Terutama karena pada fase jelang new normal ini pandemi COVID-19 belum benar-benar usai. Kegiatan pengumpulan massa hanya boleh dilakukan di luar zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah.
Sedangkan untuk anggota komunitas yang berdomisili di kawasan tersebut sangat tidak direkomendasikan. Dan bahkan aturan-aturan kebijakan PSBB masih melarang adanya kegiatan kumpul-kumpul karena melanggar protokol kesehatan berupa Social Distancing.
>>> Bersama Komunitas Jeep, Polda Jateng Gelar Baksos di Desa Terpencil
Sebentar lagi komunitas mobil bisa kopdar kembali
Wajib mematuhi protokol kesehatan
Untuk komunitas yang melakukan kopdar (domisili di luar zona orange dan merah) tetap wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Lebih jelasnya 'kebebasan' beraktivitas usai terbitnya Surat Telegram bernomor Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 di atas menggantikan Maklumat Kapolri dengan Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tidak benar-benar bebas 100 persen.
Terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam surat telegram tersebut, sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya. Kelimanya yaitu:
- Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
- Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
- Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
- Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
>>> Bukan Cuma Jadi Gaul, Ini Manfaat Gabung Komunitas Otomotif
Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan kumpul-kumpul resmi dicabut
Sebagai informasi, komunitas mobil dan kendaraan bermotor yang lain termasuk salah satu kalangan yang terdampak pandemi COVID-19. Mereka tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti kopdar, konvoi kendaraan, hingga kegiatan sosial yang lain karena ada larangan langsung dari Kapolri. Untuk kegiatan yang sudah direncana terpaksa batal atau diundur hingga waktu yang tidak ditentukan.