Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, 9 September 2020

09/09/2020

Event - Promosi

3 menit

Share this post:
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini, 9 September 2020
Bagi warga Kota Bandung, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah, berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini!

Tidak hanya di Ibu Kota, Jakarta, kemudahan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) juga diberikan untuk warga yang tinggal di wilayah luar Jakarta. Seperti di Kota Bandung Jawa Barat. Polrestabes Bandung juga rutin menggelar pelayanan SIM Keliling bagi warga di kota Bandung.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung

Bagi Anda warga Kota Bandung Provinsi Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, saat ini layanan SIM Keliling sudah dibuka kembali pasca libur panjang akibat pandemi COVID-19 Anda bisa melakukan perpanjangan di lokasi-lokasi yang telah disiapkan.

Ada 2 lokasi pelayanan SIM Keliling Bandung pada hari ini, 9 September 2020, sebagaimana dirilis NTMC Polri, yaitu:

  1. BTM Cicadas, Jl. Kiara Condong, Babakan Surabaya, Kiaracondong, Kota Bandung
  2. Miko Mall, Jl. Raya Kopo, Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung

>>> Cari mobil bekas berkualitas di Kota Bandung, cek harganya di sini!

Foto menunjukkan Mobil SIM Keliling di depan MIKO Mall Bandung

SIM Keliling memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM

Ketentuan dan Syarat

Layanan SIM Keliling Bandung hari ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Mematuhi protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 layanan SIM Keliling Bandung kali ini memberlakukan SOP Kesehatan. Anda wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
  2. Waktu pelayanan. Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 9 September 2020 dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.
  3. Khusus SIM A dan SIM C. Yang dilayani di Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru, yaitu di kantor Satpas.
  4. Biaya perpanjangan. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

>>> Segini Besaran Tarif Tol Jakarta-Bandung

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C yang wajib dipenuhi yaitu:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga bermanfaat.

>>> Asal Punya E-KTP, Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja dan Kapan Saja

Foto menunjukkan mobil Pelayanan SIM Keliling

Pastikan semua syarat dan ketentuan dipenuhi demi kelancaran saat perpanjangan SIM

>>> Simak informasi menarik lainnya seputar otomotif di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top