3 Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hanya Diberi Teguran

04/08/2020

Event - Promosi

5 menit

Share this post:
3 Hari Pertama, Pelanggar Ganjil Genap Hanya Diberi Teguran
Polisi menegaskan untuk 3 hari perlama pasca diberlakukannya kembali peraturan ganjil genap, maka setiap pelanggar hanya akan diberi teguran lisan.

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan volume kendaraan melalui peraturan ganjil genap di Jakarta. Setelah sempat dihapuskan lantaran ada Pembatasan Sosila Berskala Besar (PSBB), maka mulai Senin, 03 Agustus 2020, peraturan ganjil genap kembali diberlakukan.

Meski demikian polisi masih memberikan kelonggaran berupa hanya teguran lisan kepada para pelanggar ganjil genap. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

>>> Peraturan Ganjil Genap Dinilai Banyak Ruginya, Apa Saja?

3 Hari Pertama Pelanggar Ganjil Genap Hanya Diberi Teguran

rambu ganjil genap Jakarta

Polisi kembali melakukan sosialisasi diberlakukannya ganjil genap di Jakarta

Dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Selasa (04/08/2020), Sambodo menyebutkan untuk tiga hari pertama, para pelanggar ganjil genap hanya akan diberi teguran lisan. Hal ini demi melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya agar kembali mengingatkan adanya sejumlah kawasan di Jakarta yang memberlakukan peraturan ganjil genap.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo.

>>> Daftar 13 Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil Genap

Libatkan Ratusan Personel Polisi

Tanda kawasan ganjil genap

Denda tilang baru berlaku mulai 6 Agustus 2020

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, meskipun hanya diberi teguran lisan, namun setiap pengendara yang melanggar ganjil genap tetap akan diberhentikan oleh personel kepolisian di lapangan untuk diingatkan dan diberi sosialisasi. Sementara tindakan tilang atas pelanggaran peraturan ini baru akan dimulai Kamis, 6 Agustus 2020.

Pada kesempatan lain Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar,menuturkan jika pihaknya sudah melibatkan lebih kurang 127 personel kepolisian. ratusan personel ini ditempatkan di jalan untuk berjaga di wilayah yang masuk kawasan ganjil genap.

Dari pantauan timnya pada hari pertama pemberlakukan peraturan ini, ditemukan beberapa pelanggaran meskipun mayoritas pengendara sudah cukup tertib.

"Iya masih ditemukan beberapa pelanggaran ganjil genap, tapi mayoritas pengendara sudah tertib," jelas Fahri.

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top