![Soal TKDN Kendaraan Bermotor Listrik, GAIKINDO: Indonesia Punya Bahan Bakunya](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/08/15/ZXn5Pos1/kendaraan-bermotor-listrik-3-2fd3.jpg)
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan tentang electric vehicle (EV) di Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
>>> Perluasan Ganjil Genap Resmi Diumumkan, Ini Rute Barunya
Dalam ketetapan ini diatur beberapa mekanisme tentang kendaraan listrik roda dua (motor) maupun mobil. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini juga disebutkan besarnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap kendaraan listrik yang ada di Indonesia.
1. Harus Gunakan Komponen Lokal
TKDN mobil listrik di Indonesia minimal 35 persen
Melalui Pasal 8 Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tertulis jika kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan TKDN minimal 35 persen. Target TKDN ini diberikan untuk mobil listrik yang beredar di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021.
>>> Promo mobil baru yang menarik ada disini
Kemudian target TKDN akan terus naik tiap tahunnya. Misal di tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN mobil listrik ditargetkan 40 persen. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 2029 TKDN minimum untuk mobil listrik adalah 60 persen. Dan di tahun 2030 sampai seterusnya, target TKDN mobil listrik 80 persen atau lebih.
2. Tanggapan GAIKINDO
Lalu bagaimana tanggapan dari pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) selaku asosiasi industri otomotif di Indonesia? Kukuh Kumara, Sekertaris Umum GAIKINDO mengaku jika pihaknya menyambut baik munculnya Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai tersebut.
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas ada disini
Indonesia bisa ciptakan baterai sendiri
"Kami mendukung agar industri ini terus maju," katanya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (15/08/2019). Ia juga mengungkapkan, sebuah industri otomotif tentunya tidak akan bisa berdiri sendiri, karena butuh industri komponen sebagai pendukungnya. "Dengan adanya syarat TKDN tersebut kita dukung supaya industri ini jangan beralih ke negara lain," kata Kukuh.
Ia mewanti-wanti, sebenarnya Indonesia punya potensi untuk mengembangkan komponen bagi kebutuhan kendaraan listrik. "Indonesia sebenarnya punya bahan bakunya, kita punya nikel untuk dikembangkan jadi baterai listrik. Dengan sumber daya alam Indonesia yang berlimpah ini, kita bisa kembangkan daripada negara hanya mengandalkan insentif saja," katanya.
Ia juga berpesan, jangan sampai keputusan tentang peraturan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai malah menguntungkan negara lain. "Misalnya karet, kita sebenarnya punya sumber daya karet yang berlimpah, tapi kita ekspor lagi karetnya dan oleh negara lain dijadikan ban. Hal seperti inilah yang harusnya kita kembangkan lagi untuk negara kita sendiri," tukas dia.