Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku, Segini Dendanya

01/09/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku, Segini Dendanya
Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023, segera cek sebelum kena denda.

Musim kemarau yang masih jadi salah satu sebab polusi udara di DKI Jakarta semakin membahayakan membuat Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Nantinya, Polda Metro Jaya akan menurunkan pasukan personel kepolisian di sejumlah titik razia yang juga akan mendapat bala bantuan dan diawasi oleh golongan perwira menengah.

Polusi udara di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan
Polusi udara di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan bahwa dalam penerapan razia pengujian emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas yang menyeleweng. Doni tegaskan bahwa penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur dan SOP.

"Kita ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalagunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," kata Doni di Polda Metro Jaya, seperti yang dikutip Cintamobil.com Rabu, (30/8/2023).

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

Sosialisasi Pengujian Emisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi terkait tilang pengujian emisi ini. Selama sosialisasi, tercatat masih banyak kendaraan bermotor yang ditemukan tidak lulus dan belum melakukan pengujian emisi gas buang kendaraannya.

Hari ini akan ada rajia besar tilang uji emisi untuk kendaraan yang belum lolos
Hari ini akan ada rajia besar tilang emisi untuk kendaraan yang belum lolos pengujian emisi

Menurut Doni, dari kendaraan yang tidak lulus pengujian emisi ini, ada yang usia pakai kendaraannya di atas tiga tahun, kendaraan tua, dan kendaraan yang tidak sehat karena jarang di servis berkala. 

"Tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," ungkap Doni. Sementara itu, untuk besaran biaya denda tilang uji emisi kendaraan roda dua mulai Rp250 ribu dan roda empat mulai Rp500 ribu.

>>> Lakukan Perawatan Mobil Ini Supaya Lulus Tes Uji Emisi

Lakukan Pengujian Emisi Sekarang!

Melihat polusi udara di Jabodetabek yang semakin mengkhawatirkan, untuk itu, bagi setiap pemilik yang merasa emisi gas buang kendaraannya kotor, lebih baik segera lakukan pengujian emisi di bengkel terdekat.

Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini untuk menurunkan emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu penyebab polusi udara yang tidak shat, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini.

Di satu sisi, pengujian emisi gas buang kendaraan juga berguna menjaga performa kendaraan agar selalu dalam kondisi baik dan layak. Toh, biaya untuk melakukan pengujian emisi di bengkel resmi juga enggak mahal, ambil contoh di bengkel resmi Daihatsu biayanya enggak sampai Rp 200 ribu.

>>> Kepolisian Kembali Gelar Tilang Uji Emisi di Jakarta

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top