Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Mukhammad Khadik, mengatakan, “sesuai aturan, penegakan sanksi tilang merupakan kewenangan kepolisian. Data-data juga ada di kepolisian.”
CCTV juga dapat membantu dalam pengusutan lalu lintas
Daftar berikut menunjukan lokasi di mana kamera CCTV dipasang:
01. Krapyak
02. Kalibanteng
03. Abdulrahman Saleh
04. Tugumuda
05. Kyai Saleh - Pandanaran
06. Mh. Thamrin - Pandanaran
07. Pahlawan - Polda Jateng
08. A. Yani - Kimangunsarkoro
09. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. Dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah - Lamper
18. Majaphit - Supriyadi
19. Farmawati - Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji - Tugu
26. Soekarno - Hatta (arteri)
>>> Klik di sini untuk mengupdate berita baru tentang pasar mobil!
Selain dimanfaatkan menolong petugas untuk kebutuhan tilang, sistem ini juga dapat membantu dalam pengusutan sebuah kejadian di jalan raya, laksana tabrakan, tawuran serta kriminalitas terekam melalui CCTV.
“Kami akan menambah CCTV di 12 lokasi lagi agar jumlah CCTV menjadi 38 titik," kata Khadik,Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang