Kamera CCTV Telah Dipasang Untuk E-Tilang Di Persimpangan Kota Semarang

26/09/2017

Pasar mobil
Share this post:
Kamera CCTV Telah Dipasang Untuk E-Tilang Di Persimpangan Kota Semarang
Setelah kepolisian menggelar sosialisasi pada tanggal 15 sampai tanggal 24 September, pelaksanaan E-Tilang melalui Closed Circuit Television (CCTV) resmi dilakukan. Pada tanggal 24 yang lalu, ada 26 titik persimpangan di Kota Semarang sudah dilengkapi kamera CCTV.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Mukhammad Khadik, mengatakan, “sesuai aturan, penegakan sanksi tilang merupakan kewenangan kepolisian. Data-data juga ada di kepolisian.”

Dua kamera CCTV berwarna kuningsudah dipasang di jalan umum untuk mengawasi kondisi lalu lintas

CCTV juga dapat membantu dalam pengusutan lalu lintas

Daftar berikut menunjukan lokasi di mana kamera CCTV dipasang:

01. Krapyak

02. Kalibanteng

03. Abdulrahman Saleh

04. Tugumuda

05. Kyai Saleh - Pandanaran

06. Mh. Thamrin - Pandanaran

07. Pahlawan - Polda Jateng

08. A. Yani - Kimangunsarkoro

09. Bangkong

10. Milo

11. Sam Poo Kong

12. Kaligarang

13. Dr. Kariadi

14. Peterongan

15. Karangayu

16. Majapahit (exit tol Gayamsari)

17. Gajah - Lamper

18. Majaphit - Supriyadi

19. Farmawati - Pedurungan

20. Kelinci

21. Tlogosari

22. Terboyo

23. Mangkang

24. Jrakah

25. Tambak Aji - Tugu

26. Soekarno - Hatta (arteri)

>>> Klik di sini untuk mengupdate berita baru tentang pasar mobil!

Selain  dimanfaatkan menolong petugas untuk kebutuhan tilang, sistem ini juga dapat membantu dalam pengusutan sebuah kejadian di jalan raya, laksana tabrakan, tawuran serta kriminalitas terekam melalui CCTV.

“Kami akan menambah CCTV di 12 lokasi lagi agar jumlah CCTV menjadi 38 titik," kata  Khadik,Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang

 
back to top