Polemik uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sudin Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya menyangkut hasil uji emisi yang jadi syarat perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Siap-siap, Pengujian Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
"JIka sudah masanya perpanjang STNK, nanti pakai hasil uji emisi yang masa berlakunya kan satu tahun," kata Tuti
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin mengatakan bahwa hasil uji emisi nantinya akan menjadi persyaratan untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, hasil uji emisi ini akan masuk ke dalam basis data yang berlaku selama satu tahun.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Pengujian Emisi jadi syarat Perpanjang STNK
Sebelumnya, Wacana uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK juga sempat dilontarkan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK dan jika pajak tidak diperpanjang, maka data kendaraan akan dihapus serta dianggap kendaraan bodong.
Perpanjang STNK akan membutuhkan surat lolos pengujian emisi
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar. Ia berkomentar sama bahwa hasil uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang STNK dan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani pengujian emisi bakal diberikan stiker penanda.
>>> Auto2000 Gelar Uji Emisi Gratis di 22 Cabang di DKI Jakarta
Belum Ada Regulasi
Berbeda dengan pernyataan dari Polda Metro Jaya yang masih membantah bahwa hasil pengujiab emisi belum menjadi syarat perpanjangan STNK. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Doni Hermawan mengatakan bahwa hasil emisi kendaraan belum menjadi syarat perpanjangan STNK karena belum ada regulasinya.
Segera pengujian emisi kendaraan Anda
"Regulasi belum diatur. Saat ini perpanjangan STNK masih sesuai mekanisme yang sedang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan," pungkas Doni. So, pastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua Anda lulus pengujian emisi ya!
>>> Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku dan Diperluas, Cek Lokasinya