Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta pekan depan. Hal itu diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies juga sekaligus menyatakan bahwa DKI Jakarta masih berada dalam status PSBB Transisi Fase 1 hingga 13 Agustus 2020.
"Jadi kebijakan Ganjil Genap di Jakarta akan kita terapkan kembali dan kita akan memastikan bahwa informasi akan disampaikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute-rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap," ungkap Anies dalam konferensi pers di akun instagramnya seperti dilihat Cintamobil.com, Jumat (31/7/2020).
>>> Arus Mudik Idul Adha 2020, Tol Jakarta - Cikampek Macet
Ganjil genap Jakarta berlaku lagi 3 Agustus 2020
Ganjil genap Jakarta Berlaku Mulai 3 Agustus
Langkah ini sengaja diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di sejumlah ruas jalan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal.
"Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terang Syafrin.
Peningkatan volume lalu lintas ini disebabkan adanya kekhawatiran dari masyarakat untuk menggunakan transportasi umum saat pergi bekerja. Sekaligus peran serta masyarakat untuk mengurangi pencegahan Covid-19.
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil genap sengaja diberlakukan untuk kurangi kepadatan lalu lintas Jakarta
>>> Mobil Listrik Kebal Aturan Ganjil Genap, Bakal Diberi Tanda Khusus?
Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut.
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
>>> Temukan informasi terkini lainnya hanya di Cintamobil.com