
Ajang GIIAS 2023 telah sukses digelar selama 11 hari pameran di ICE BSD
Terkait maraknya pemberitaan tentang indeks pencemaran udara di DKI Jakarta yang terus meningkat dan di status mengkhawatirkan, kerap dikaitkan dengan industri kendaraan bermotor dan jumlah penggunanya yang terus meningkat. Apalagi, data dari Kementerian Lingkunan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi yang mencapai 44 persen, disusul industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, serta komersial 1 persen.
Menanggapi hal tersebut, GAIKINDO menyebut bahwa ada beberapa faktor yang jadi pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau menyeluruh. Yohannes Nangoi sebagai Ketua Umum GAIKINDO, menyadari bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara. Namun, berbagai upaya juga dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya.
"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya di Jakarta meningkat. Namun perlu diingat, bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat, kini sudah memenuhi standar Euro 4 yang sesuai dengan ketentuan KLHK, sehingga kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan," kata Nangoi lewat siaran persnya.
>>> Simak harga mobil baru dengan promo terbaik hanya di sini
Standar Euro 4
Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Maka, sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan dengan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara Euro 4, sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standard emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.
Kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia sudah sesuai standar Euro 4
Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standard Euro 4, maka bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standard Euro 4 yang berlaku yaitu untuk bahan bakar bensin spesifikasinya nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasnya minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.
Penggunaan teknologi mesin standar Euro 4 yang menghasilkan emisi rendah, lanjut Nangoi, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara, jika didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sesuai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh KLHK.
"Namun sangat disayangkan saat ini yang kami tahu masih ada beberapa jenis bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro 4, akibatnya target kendaraan dengan emisi rendah belum dapat tercapai sepenuhnya," ucapnya.
>>> Rekor! GIIAS 2023 Menyajikan 44 Peluncuran Kendaraan Baru
Musim Kemarau
Selain itu, terdapat beberapa faktor pemicu polusi udara lain yang juga harus diatasi secara menyeluruh guna menekan pencemaran udara. Tingginya tingkat kemacetan di ibu kota saat ini, ditambah masih terdapatnya kendaran bermotor lain yang masih menggunakan standar Euro 3 yang tentunya lebih rendah ketimbang Euro 4 menjadi salah satu faktor pemicu polusi.
Aturan work from home bagi PNS diharapkan mampu meminimalisir kemacetan ibu kota dan polusi udara
Serta yang sangat mempengaruhi adalah musim kemarau panjang tanpa hujan selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi, sehingga berkontribusi besar terhadap buruknya kondisi udara terutama di Jakarta dan sekitarnya.
>>> Polusi Udara, Ketua Hipmi: Kalau Tidak Mau Pakai Angkutan Massal, Kendaraan Listrik Solusinya