Dispensasi SIM Mati saat Libur Tahun Baru, Bisa Perpanjang di 2 Januari

31/12/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Dispensasi SIM Mati saat Libur Tahun Baru, Bisa Perpanjang di 2 Januari
Dispensasi SIM mati itu berlaku selama cuti bersama atau libur hari Natal dan Tahun Baru (libur Nataru), masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.

Dispensasi SIM di masa libur tahun baru 2024
Dispensasi SIM mati di masa libur tahun baru 2024

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi, keringanan, atau pengecualian bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis. SIM yang mati di hari libur Natal, dapat diperpanjang sehingga tak perlu mengikuti prosedur penerbitan baru.

Dispensasi SIM mati itu hanya berlaku selama musim libur hari Natal dan Tahun Baru (libur Nataru). SIM yang masa berlakunya habis tepat di libur dan cuti bersama Nataru, masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian mengulang lagi.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

Pengecualian 

Sementara, bagi pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja, masih mengukuti prosedur yang seharusnya. Yakni diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian teori maupun praktik lagi.

Ketika SIM habis di periode libur Nataru, baru akan diberikan pengecualian. SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024 tak perlu ujian SIM lagi. SIM yang mati di tanggal itu dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan.

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Pada Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember pelayanan di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023.

>>> Tidak Ada Lagi Lintasan ‘8’, Ini 5 Materi Ujian Praktek SIM C Terbaru

Perpanjang SIM Mati di 2 atau 3 Januari 2024

Sementara SIM yang mati di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada 27 sampai 28 Desember 2023 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023," bunyi pernyataan resmi TMC Polda Metro Jaya melansir laman resminya.

Perpanjangan SIM bisa di tanggal 2 sampai 3 Januari 2024
Perpanjangan SIM mati bisa di tanggal 2 sampai 3 Januari 2024

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan."

>>> Berlaku Mulai Hari Ini, Ini 4 Perubahan Ujian SIM C Terbaru

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top