
Wacana ganjil genap 24 jam di DKI Jakarta makin mengemuka. Opsi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) jelang pemberlakukan kembali ganjil genap 10 Agustus 2020 lalu. Bahkan bukan untuk kendaraan roda empat saja, tapi juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor," tutur Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020) lalu.
"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," lanjutnya.
>>> Daftar 13 Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil Genap
Masih wacana
Diltantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil genap
Meski demikian, menurut polisi opsi tersebut masih bersifat wacana. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bahkan mengaku belum siap memberlakukan ganjil-genap selama 24 jam. Salah satu alasannya belum ada informasi dan pembahasan resmi antara pihaknya dengan pemerintah, dalam hal ini Dishub DKI.
“Terkait dengan isu atau wacana ganjil genap 24 jam dan di seluruh ruas jalan, bahwa sampai saat ini kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya belum mendapatkan informasi yang secukupnya terkait dengan kebijakan tersebut,” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari NTMC Polri, (12/8/2020).
Supaya tidak makin menjadi kontroversi di masyarakat, pihaknya tidak ingin terlalu dalam menanggapi. Terlebih saat ini sedang fokus pemberlakuan kembali ganjil genap setelah sekian lama dinonaktifkan akibat pandemi COVID-19.
Ganjil Genap berlaku kembali
Sebagaimana diketahui kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 10 Agustus 2020 dengan penindakan tilang bagi pelanggar. Sedangkan untuk sosialisasi sendiri sudah dilakukan sejak 3 Agustus.
>>> Ganjil genap Jakarta Berlaku Kembali, Berikut 25 Rutenya!
Penindakan dilakukan untuk pelanggar ganjil genap
Dirlantas Kombes Sambodo menyebut, dalam dua hari pertama pelaksanaan penindakan ganjil-genap, jumlah pengendara yang melanggar turun sebesar 20 persen. Pada hari pertama, sebanyak 1.062 pengendara ditindak, baik yang ditilang manual maupun lewat kamera elektronik. Sedangkan di hari kedua sebanyak 847 pelanggar kena sanksi.
Dengan catatan tersebut, Dirlantas menyimpulkan masyarakat semakin mengerti dan mentaati aturan berlalu lintas. Dihimbau agar pengendara mulai mengurangi aktivitas berkendaranya dan beralih ke transportasi umum demi mengurangi kepadatan di jalan.
>>> Temukan informasi menarik lainnya hanya di Cintamobil.com