Sesuai imbauan Pemerintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, maka Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan larangan masyarakat untuk berkumpul dalam jumlah banyak. Hal ini demi mencegah penularan virus corona yang lebih banyak lagi di Indonesia.
Larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara.
Tertuang dalam Maklumat Kapolri
Kapolri mengimbau agar warga tetap di rumah saja selama musim corona
Perintah untuk tetap berdiam diri di rumah dan melarang berkumpul di kerumunan warga sudah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui maklumat Nomor Mak/2/III/2020. Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat di rumah saja demi mencegah penyebaran virus corona.
"Bila ada masyarakat membandel dan tak mengindahkan imbauan personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum. Jadi barang siapa tak mengindahkan petugas yang berwenang, itu dapat dipidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Selasa (24/03/2020)
>>> Terbukti Berponsel Sambil Nyetir, Bisa Dipenjara 3 Bulan
Hukuman 1 Tahun Penjara
Iqbal mengatakan, jika ada warga yang tetap berkumpul secara masif, maka itu dikategorikan sebagai melawan atau tidak mengindahkan petugas. "Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP ditambah pasal 216 dan 218 tentang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Iqbal.
Kumpul komunitas juga masuk kategori kumpul warga dalam jumlah banyak?
>>> Tekan Sebaran Pandemi Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Batal
Ia menyebutkan, larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ada dalam Pasal 212 KUHP yang tertulis: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian bunyi Pasal 216 ayat (1) yaitu: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Lalu di Pasal 218 KUHP berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Dengan adanya larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ini, maka berbagai kegiatan termasuk yang berkaitan dengan otomotif atau klub otomotif juga akan dilarang. Karena berpotensi mengundang banyak orang untuk berkerumun.