Muncul Larangan Warga Berkumpul, Bagaimana Kegiatan Otomotif?

24/03/2020

Kapolri memberikan maklumat berupa larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak. Ini demi menekan penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin masif serta mengajak masyarakat untuk tetap di rumah saja.

Sesuai imbauan Pemerintah untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, maka Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan larangan masyarakat untuk berkumpul dalam jumlah banyak. Hal ini demi mencegah penularan virus corona yang lebih banyak lagi di Indonesia.

Larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Bahkan jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara.

Tertuang dalam Maklumat Kapolri

Kapolri mengimbau agar warga tetap di rumah saja selama musim corona

Perintah untuk tetap berdiam diri di rumah dan melarang berkumpul di kerumunan warga sudah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui maklumat Nomor Mak/2/III/2020. Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat di rumah saja demi mencegah penyebaran virus corona.

"Bila ada masyarakat membandel dan tak mengindahkan imbauan personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum. Jadi barang siapa tak mengindahkan petugas yang berwenang, itu dapat dipidana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal seperti dikutip Cintamobil.com dari NTMC Polri, Selasa (24/03/2020)

>>> Terbukti Berponsel Sambil Nyetir, Bisa Dipenjara 3 Bulan

Hukuman 1 Tahun Penjara

Iqbal mengatakan, jika ada warga yang tetap berkumpul secara masif, maka itu dikategorikan sebagai melawan atau tidak mengindahkan petugas. "Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP ditambah pasal 216 dan 218 tentang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Iqbal.

Kumpul komunitas juga masuk kategori kumpul warga dalam jumlah banyak?

>>> Tekan Sebaran Pandemi Virus Corona, Mudik Gratis 2020 Batal

Ia menyebutkan, larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ada dalam Pasal 212 KUHP yang tertulis: barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian bunyi Pasal 216 ayat (1) yaitu: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

>>> Gak mau tinggalkan berita hot tentang event dan promosi di pasar Indonesia? Klik sini untuk simak semua berita terkaitnya

Lalu di Pasal 218 KUHP berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dengan adanya larangan warga berkumpul dalam jumlah banyak ini, maka berbagai kegiatan termasuk yang berkaitan dengan otomotif atau klub otomotif juga akan dilarang. Karena berpotensi mengundang banyak orang untuk berkerumun.

>>> Berita otomotif yang menarik lainnya ada disini

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.

Berita lain