Awas, Membuang Sampah di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

11/07/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Awas, Membuang Sampah di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Meski berbagai rambu-rambu terpasang di jalan tol, masih banyak pengendara yang mengabaikan dan tak mematuhi. Salah satunya masih banyak pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraan mulai struk pembayaran tol hingga bekas bungkus makanan.

Melintas di jalan tol yang panjang dan jarang berhenti paling enak jika ditemani makanan ringan sebagai camilan. Tapi sayang, sampah bekas bungkus makanan seringkali dibuang keluar begitu saja dan tercecer di jalanan. Padahal rambu larangan membuang sampah di jalan tol berukuran besar terpasang di banyak titik dan dapat dilihat dengan jelas.

Foto salah satu rambu larangan membuang sampah di jalan tol yang terlihat cukup jelas dan mudah dibaca

Pengguna jalan tol tidak diperbolehkan membuang benda-benda apapun di jalanan

Perlu diketahui berbagai rambu yang terpasang di jalan tol tak sekadar aksesoris untuk mempercantik jalanan, tapi untuk kenyamanan dan keselamatan. Seperti larangan membuang sampah juga untuk kenyamanan pengendara. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 42. Disitu disebutkan "Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja."

>>> Ada rencana membeli mobil baru atau bekas? Coba simak harga pasaran mobil terbaru di sini

Sebagai konsekuensi, bagi pengendara yang membuang sampah di jalan tol meski berupa barang-barang kecil seperti struk bayar tol, bungkus permen atau bekas tisu ada sanksi yang harus ditanggung. Menurut Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, sanksi buat pengendara yang membuang sampah di jalan tol disesuaikan dengan peraturan daerah setempat yang dilewati tol.

"Untuk sanksi mengikuti aturan daerah mengenai menjaga kebersihan di tempat umum," tutur Irra seperti dikutip dari Kompas, (10/7/2019).

Sebagai misal untuk kawasan Jakarta sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada pasal 130 ayat 1 poin b disebutkan "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);" Lalu pada poin c disebutkan "setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);"

Artinya jika dikenakan dua sanksi pelanggaran tersebut pengendara yang membuang sampah di jalan tol kawasan ibu kota bisa kena denda maksimal Rp 1 juta.

>>> Inilah Alasan Anda Tak Boleh Sembarangan Berhenti Di Bahu Jalan Tol

Foto seorang pengendara mobil membuang sampah dari dalam mobil

Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih sulit hilang

Di kota Surabaya lebih 'galak' lagi. Sanksi membuang sampah di jalan di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Di Kota Surabaya. Pada Pasal 33 disebutkan "Setiap orang/ badan dilarang: a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, termasuk membuang sampah ke sungai, selokan, got, riol, saluran, jalan umum, tempat umum, berm atau trotoar dan/atau di tempat umum lainnya;"

Sanksinya tersebut dalam Pasal 43 yang berbunyi " (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Meski sanksi-sanksi di atas belum maksimal diterapkan, paling tidak pihak berwajib memiliki payung hukum jika harus menindak para pengendara yang membuang sampah di jalan tol secara sembarangan. Jadi, ikuti aturan dan selalu patuhi rambu-rambu yang ada!.

Sebagai solusi ringan, kumpulkan bungkus makanan, sampah, bekas tisu dan lainnya dalam satu wadah khusus. Bisa memakai plastik atau tempat sampah portable lalu buang di tempat sampah saat sudah sampai di tujuan. Jika tidak ada, selipkan saja di tempat penyimpanan dalam mobil seperti di pintu atau di bagian tengah kursi pengemudi dan penumpang.

>>> Agar Kabin Senantiasa Resik Dan Nyaman, Berikut 4 Tips Merawat Karpet Mobil

Foto menunjukkan tempat sampah mini yang bisa dipasang dalam mobil

Siapkan wadah khusus untuk menampung sampah dalam mobil

>>> Kumpulan artikel tips & trik dunia otomotif lainnya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top